Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Setara UMR, Bukan Ratusan Ribu Lagi!

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 19:45 WIB
Gaji PPPK paruh waktu yang dulu honorer sekarang bukan ratusan ribu lagi tapi sesuai umr (@bu_guruku)
Gaji PPPK paruh waktu yang dulu honorer sekarang bukan ratusan ribu lagi tapi sesuai umr (@bu_guruku)

TITIKTEMU.CO-Kabar baik datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Mulai tahun 2025, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu secara resmi ditetapkan setara dengan Upah Minimum Regional (UMR).

Hal ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi dengan penghasilan minim.

Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Apa Perbedaan dengan Gaji Tenaga Honorer...

Keputusan Bersejarah untuk PPPK Paruh Waktu

Dalam pengumuman resmi yang disampaikan Menpan RB, Rini Widyantini, kebijakan ini menegaskan bahwa PPPK paruh waktu berhak mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.

Selama ini, banyak tenaga honorer yang berjuang bertahun-tahun tanpa status atau penghasilan layak.

Dengan keputusan ini, mereka akhirnya mendapatkan pengakuan atas kontribusi penting mereka dalam mendukung pelayanan publik.

Baca Juga: ANGGARAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU 2025 NAIK 25%? Berapa Rinciannya....

Berapa Besar Gaji PPPK Paruh Waktu di 2025?

Gaji PPPK paruh waktu kini disesuaikan dengan UMR 2025 di masing-masing daerah. Berikut beberapa contoh besaran gaji berdasarkan provinsi:

  • DKI Jakarta: Rp 5,39 juta
  • Papua: Rp 4,29 juta
  • Aceh: Rp 3,68 juta
  • Sumatera Utara: Rp 2,99 juta
  • Sulawesi Utara: Rp 3,78 juta
  • Jawa Tengah: Rp 2,17 juta
  • DIY Yogyakarta: Rp 2,26 juta

Besaran ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan penghasilan yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup minimum di setiap wilayah.

Baca Juga: Gaji PPPK 2024 Naik 8% Cair 1 Januari 2025: Tembus Rp7,3 Juta per Bulan? Simak Rinciannya

Peran Penting PPPK Paruh Waktu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Menpan RB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X