Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK 2025, Bisa Hingga 65 Tahun, Tergantung Jabatan dan Tugas Yang Diemban

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 19:30 WIB
Usia Pensiun PNS dan PPPK bukan lagi 60 tahun berikut penjelasannya  (@appsensi)
Usia Pensiun PNS dan PPPK bukan lagi 60 tahun berikut penjelasannya (@appsensi)

 Baca Juga: Rekomendasi HP Vivo RAM 6 GB Terbaik Januari 2025: Performa Maksimal, Harga Terjangkau

Hak PNS dan PPPK Menjelang Pensiun

 

Meski batas usia pensiun berbeda-beda, hak PNS dan PPPK tetap disamaratakan berdasarkan UU ASN. Berikut adalah beberapa hak utama:

1. Penghasilan

PNS dan PPPK berhak mendapatkan gaji atau upah sesuai peraturan yang berlaku hingga masa pensiun.

2. Lingkungan Kerja

Hak atas lingkungan kerja yang mendukung secara fisik dan psikologis.

3. Jaminan Sosial

Jaminan kesehatan: Meliputi biaya perawatan medis.

Jaminan kecelakaan kerja: Perlindungan jika terjadi risiko saat bertugas.

Jaminan kematian: Manfaat diberikan kepada ahli waris.

Jaminan pensiun: Diberikan sesuai aturan baru, termasuk untuk PPPK.

Baca Juga: Persiapan Pensiun! Cara Cek Saldo JHT Melalui Website Dan Aplikasi Mobile, Manfaat Pengecekan Rutin, Serta Panduan Klaim Dana Secara Online

Keuntungan Perubahan Aturan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Menpan RB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X