OJK Terapkan Kebijakan Baru: Dana Pensiun Tidak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun Keanggotaan

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:50 WIB
OJK Terapkan Kebijakan Baru: Dana Pensiun Tidak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun Keanggotaan (OJK)
OJK Terapkan Kebijakan Baru: Dana Pensiun Tidak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun Keanggotaan (OJK)

TITIKTEMU.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan kebijakan baru terkait dana pensiun yang akan berlaku mulai Oktober 2024.

Melansir dari laman aaji.or.id, .enurut kebijakan baru ini, peserta dana pensiun tidak dapat mencairkan dana tersebut sebelum mencapai minimal 10 tahun keanggotaan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono.

Salah satu poin penting dari kebijakan baru ini adalah kewajiban peserta untuk memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli Produk Anuitas jika saldo Manfaat Pensiun Peserta mencapai lebih dari Rp 500 juta setelah memperhitungkan PPh 21.

Baca Juga: Viral! Agen BRILink Ini Berhasil Bungkam Aksi Penipuan Bukti Transaksi Palsu, Begini Kronologinya

Produk anuitas ini memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, serta kepada janda/duda atau anak, untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.

Menurut Ogi, produk anuitas ini akan menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun di masa depan. Namun, peserta PPIP yang pensiun harus mengalihkan 80% dari saldo manfaatnya ke program anuitas.

Jika pendapatan berada di bawah pertumbuhan yang ditentukan, dana tersebut dapat diambil secara tunai.

Ogi juga menegaskan bahwa pencairan atau surrender anuitas tidak boleh dilakukan sebelum usia kepesertaan mencapai 10 tahun. Hal ini dilakukan untuk mencegah pencairan anuitas yang sering dilakukan sebelum waktunya, yang menjadi salah satu alasan mengapa Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak mengalami peningkatan.

Menurut Ogi, statistik dana pensiun dari DPPK tidak pernah naik karena begitu dananya masuk, keluar dari Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) masuk anuitas, dan dicairkannya hanya kurang dari sebulan. Hal ini tidak sejalan dengan tujuan utama program pensiun menurutnya.

Baca Juga: Cek Harga Emas Antam 0,5, 1, 2, 5, 10 - 1.000 gram Hari Ini Rabu, 23 Oktober 2024: Investasi Cerdas untuk Masa Depan Anda!

Dengan menerapkan kebijakan baru ini, OJK berharap dapat meningkatkan kesejahteraan peserta dana pensiun dan memastikan keberlangsungan program pensiun di masa depan.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengubah pola pikir peserta dana pensiun untuk lebih memperhatikan masa depan keuangan mereka dengan lebih bijak. Dengan demikian, peserta dana pensiun akan lebih siap menghadapi masa pensiun mereka dengan lebih tenang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X