Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK 2025, Bisa Hingga 65 Tahun, Tergantung Jabatan dan Tugas Yang Diemban

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 19:30 WIB
Usia Pensiun PNS dan PPPK bukan lagi 60 tahun berikut penjelasannya  (@appsensi)
Usia Pensiun PNS dan PPPK bukan lagi 60 tahun berikut penjelasannya (@appsensi)

TITIKTEMU.CO-Bagi Anda yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ada kabar penting mengenai batas usia pensiun yang resmi berlaku mulai tahun 2025.

Aturan terbaru ini membawa perubahan signifikan, terutama bagi jabatan-jabatan tertentu, sehingga perlu dipahami oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mengapa Batas Usia Pensiun Diperbarui?

Perubahan aturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan pelayanan publik dengan kondisi terkini.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Cek Besaran Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer 2025

Dalam UU ASN terbaru, pemerintah berkomitmen memberikan hak dan jaminan kerja yang lebih merata antara PNS dan PPPK, termasuk soal usia pensiun.

ASN, baik PNS maupun PPPK, memegang peran penting dalam menjalankan program pemerintah dan memberikan pelayanan publik.

Oleh karena itu, aturan usia pensiun terus diperbarui untuk memastikan optimalisasi tenaga kerja yang berpengalaman, sambil memberikan kesempatan regenerasi.

Baca Juga: Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025, Ini Berbagai Manfaat yang Diterima Pensiunan

Aturan Baru Batas Usia Pensiun 2025

Batas usia pensiun PNS dan PPPK kini ditetapkan berdasarkan jabatan yang diemban. Berikut adalah rincian lengkapnya:

1. Jabatan Manajerial

  • Pimpinan Tinggi Utama: Usia pensiun 60 tahun
  • Pimpinan Tinggi Madya: Usia pensiun 60 tahun
  • Pimpinan Tinggi Pratama: Usia pensiun 60 tahun
  • Administrator: Usia pensiun 58 tahun
  • Pengawas: Usia pensiun 58 tahun

2. Jabatan Non-Manajerial

  • Pelaksana: Usia pensiun 58 tahun
  • Fungsional: Usia pensiun dapat mencapai 65 tahun, tergantung pada peraturan khusus profesi masing-masing.

Perbedaan ini menyesuaikan dengan tanggung jawab, tingkat keahlian, dan kebutuhan strategis pada setiap jabatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Menpan RB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X