Seleksi PPPK Tahun 2025 Dihapus! Ini Skema Baru Pengangkatan ASN dari Nunuk Suryani

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 5 Januari 2025 | 06:00 WIB
Nunuk Suryani Direktur Jenderal Guru dan ketenangapendidikan umumkan seleksi PPPK di 2025 dihapus ini skema penggantinya  (Kemdikbud.go.id)
Nunuk Suryani Direktur Jenderal Guru dan ketenangapendidikan umumkan seleksi PPPK di 2025 dihapus ini skema penggantinya (Kemdikbud.go.id)

PPPK juga berhak atas jaminan sosial seperti:

  • Jaminan Kesehatan: Perlindungan kesehatan bagi ASN dan keluarganya.
  • Jaminan Kecelakaan Kerja: Perlindungan jika terjadi kecelakaan saat bertugas.
  • Jaminan Kematian: Santunan bagi ahli waris jika ASN meninggal dunia.
  • Jaminan Pensiun dan Hari Tua: Menjamin kesejahteraan di masa pensiun.

Baca Juga: Solusi Pasca Linearitas PPG Dihapus: Nunuk Suryani Cepat Bertindak untuk Guru PNS dan PPPK

Skema Baru Pengangkatan PPPK 2025

Mulai tahun 2025, sistem pengangkatan PPPK akan terintegrasi dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Artinya, seleksi PPPK guru tidak lagi dilakukan secara terpisah seperti sebelumnya.

Integrasi Seleksi PPPK dengan PPG

1. PPG Jadi Jalur Utama: Guru yang mengikuti dan lulus PPG secara otomatis mendapatkan sertifikat pendidik sekaligus kesempatan untuk langsung diangkat sebagai ASN PPPK.

2. Tidak Ada Seleksi Terpisah: Guru yang menyelesaikan PPG tidak perlu lagi mengikuti tes PPPK tambahan.

3. Kualitas Terjamin: Dengan PPG sebagai jalur utama, diharapkan hanya guru berkualitas yang akan menjadi ASN.

Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Apa Perbedaan dengan Gaji Tenaga Honorer...

Peluang Jadi PNS untuk Guru PPPK

Kabar baik lainnya, Nunuk Suryani juga mengungkapkan bahwa guru PPPK memiliki peluang untuk diangkat menjadi PNS. Skema ini memberikan jalan karier yang jelas bagi para guru:

Semua guru akan memulai karier dari status sebagai PPPK.

Guru PPPK yang memenuhi kriteria tertentu dapat diangkat menjadi PNS di masa depan.

Kebijakan baru ini membawa angin segar bagi para guru honorer yang ingin meningkatkan status dan kesejahteraan mereka.

Baca Juga: Daftar 23 Peserta Lolos ke Babak Live Showcase Indonesian Idol XIII, Ayo Dukung Jagoanmu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X