TITIKTEMU.CO-Kabar baik bagi honorer di seluruh Indonesia! Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, telah mengumumkan perubahan besar dalam sistem pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mulai tahun 2025, seleksi PPPK akan dihapuskan dan digantikan dengan skema baru yang lebih memudahkan para honorer untuk menjadi ASN.
Bagaimana detail skema baru ini? Simak artikel ini hingga selesai untuk mendapatkan penjelasan lengkap!
Baca Juga: BOCORAN KENAIKAN GAJI PNS DAN UPAH PPPK TAHUN 2025
Keuntungan Menjadi PPPK
Sebagai ASN, PPPK memiliki banyak keuntungan yang diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Selain memiliki status yang lebih terjamin, PPPK juga menerima berbagai tunjangan dan jaminan sosial. Berikut adalah rinciannya:
Tunjangan PPPK
1. Tunjangan Keluarga: Mendukung kesejahteraan keluarga ASN.
2. Tunjangan Pangan: Untuk kebutuhan pokok sehari-hari.
3. Tunjangan Jabatan Struktural: Bagi PPPK yang menjabat posisi struktural.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional: Untuk posisi fungsional tertentu seperti guru, dokter, atau tenaga teknis.
5. Tunjangan Lainnya: Termasuk insentif sesuai tugas dan wilayah kerja.
Jaminan Sosial PPPK
Artikel Terkait
DAFTAR GAJI PPPK 2024/2025 BERDASARKAN GOLONGAN DAN MASA KERJA MENURUT PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) NOMOR 11 TAHUN 2024
4 Golongan Honorer yang Gagal Menjadi PPPK 2024: Ini Penyebabnya
Aturan Pakaian Dinas PNS dan PPPK Dirombak, Tidak Ada Lagi Seragam Khusus
Seleksi PPPK 2024: Strategi Lolos dengan Memahami Bobot Nilai di Setiap Tes
Gaji PPPK 2024 Naik 8% Cair 1 Januari 2025: Tembus Rp7,3 Juta per Bulan? Simak Rinciannya
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Apa Perbedaan dengan Gaji Tenaga Honorer...
BOCORAN KENAIKAN GAJI PNS DAN UPAH PPPK TAHUN 2025
Solusi Pasca Linearitas PPG Dihapus: Nunuk Suryani Cepat Bertindak untuk Guru PNS dan PPPK