Parpol Tak Perlu Bangun Koalisi Untuk Nyalonin Presiden! Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold pada Pencalonan Presiden

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 10:15 WIB
MK Hapus Aturan Presidential Threshold (Freepik/Redgreystock)
MK Hapus Aturan Presidential Threshold (Freepik/Redgreystock)

Dampak dari Presidential Threshold

Meski dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensial dan menyederhanakan calon presiden, presidential threshold telah menuai kritik.

Banyak yang berpendapat bahwa ambang batas ini menguntungkan partai besar, serta menciptakan politik transaksional dan koalisi sementara yang bisa merugikan proses demokrasi.

Koalisi ini sering kali dibentuk dengan imbalan tertentu, yang dapat memengaruhi pembentukan kabinet dan kebijakan pemerintahan.

Baca Juga: Apakah Diskon PLN 50 Persen Bisa Dipakai Beberapa Bulan ke Depan? Ini Penjelasannya

Penerapan Seiring Pemilu Serentak

Dalam praktiknya, presidential threshold diterapkan pada Pemilu 2019 secara serentak antara pemilihan presiden dan legislatif.

Hal ini menyebabkan ambang batas dihitung berdasarkan perolehan suara dalam Pemilu legislatif yang dilakukan bersamaan dengan Pemilu Presiden.

Keputusan MK ini diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi partai kecil untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden, serta mengurangi politik transaksional yang sering terjadi dalam pembentukan koalisi menjelang Pemilu.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: MK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X