Pemerintah Berupaya Tekan Biaya Haji 2025, Layanan Tetap Terjaga

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:35 WIB
Pemerintah Indonesia melalui kementerian agama berupaya menekan biaya haji agar lebih murah dengan tetap menjaga kualitas pelayanannya  (kemenag.go.id)
Pemerintah Indonesia melalui kementerian agama berupaya menekan biaya haji agar lebih murah dengan tetap menjaga kualitas pelayanannya (kemenag.go.id)

Namun, Menag juga menegaskan bahwa segala perubahan yang melibatkan penyelenggaraan di Arab Saudi harus melalui persetujuan pemerintah Arab Saudi sebagai tuan rumah haji.

Hal ini mencerminkan pentingnya kerja sama bilateral dalam memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar.

Baca Juga: Hasil Seleksi Petugas Haji 1446 H Diumumkan Januari 2025

Arahan Presiden: Haji yang Efisien dan Berkualitas

Wamenag Romo Syafi’i menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki visi yang jelas terkait penyelenggaraan haji 2025.

Presiden menginginkan agar biaya haji dapat ditekan, tetapi dengan kualitas layanan yang lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Bapak Presiden melihat ada banyak biaya yang sebenarnya bisa dirasionalisasi.

Kami hampir memastikan bahwa ongkos haji tahun ini akan turun, tetapi angka pastinya masih menunggu keputusan dari Panitia Kerja Haji (Panja),” ungkap Wamenag.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Petugas Haji 1446 H Mulai Januari 2025, Ditjen PHU Arsad Hidayat: Kita Berharap Tahun Ini Ada Penambahan Kuota

Harapan untuk Jemaah Haji Indonesia

Upaya pemerintah ini mencerminkan perhatian besar terhadap kebutuhan jemaah haji, terutama dalam menghadapi tantangan biaya.

Pemerintah tidak hanya memikirkan efisiensi, tetapi juga menjaga agar jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih tertib, nyaman, dan khusyuk.

“Bapak Presiden ingin memastikan bahwa haji tahun ini lebih baik, lebih tertib, dan lebih efisien,” ujar Menag.

Baca Juga: Cinta Tak Harus Luka: Strategi Gen Z Melawan Toxic Relationships demi Kedamaian Batin

Optimisme di Tengah Perubahan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X