Seleksi Petugas Haji 2025: Transparansi untuk Pelayanan yang Lebih Baik

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 18 Desember 2024 | 21:30 WIB
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama membuka saluran pengaduan digital untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas seleksi calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025 (kemenag.go.id)
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama membuka saluran pengaduan digital untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas seleksi calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025 (kemenag.go.id)

TITIKTEMU.CO - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas seleksi calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2025.

Tahun ini, Itjen Kemenag meluncurkan saluran pengaduan digital untuk memastikan bahwa proses seleksi berjalan jujur, adil, dan tanpa intervensi yang tidak semestinya.

Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenag, Faisal, dalam pembukaan seleksi Computer Assisted Test (CAT) PPIH Tingkat Pusat 1446 H/2025 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada Selasa (17/12/2024).

Baca Juga: Tahapan Seleksi Petugas Haji Pusat 1446 H/2025 M: Jadwal, Proses, dan Tips

Transparansi di Ujung Jari: Saluran Pengaduan Digital

Dalam era digital, kemudahan akses menjadi kunci.

Saluran pengaduan yang disediakan oleh Itjen Kemenag memungkinkan peserta seleksi melaporkan setiap permasalahan yang mereka alami secara cepat dan mudah.

Peserta dapat menggunakan beberapa kanal berikut untuk menyampaikan laporan mereka:

Aplikasi Pusaka SuperApps

Website Pengaduan: simdumas.kemenag.go.id/~dumas/pengaduan

Nomor WhatsApp Center: +62 852-8270-7835

“Proses seleksi ini harus berlandaskan kejujuran dan transparansi.

Saluran pengaduan digital ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam memastikan setiap peserta memiliki hak yang sama dan adil selama proses berlangsung,” tegas Faisal.

Baca Juga: Resmi Dibuka!Pendaftaran Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Pusat Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X