Guru yang mengambil cuti tanpa gaji atau cuti di luar tanggungan negara tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan ini.
5. Ibadah Haji atau Umrah Tanpa Cuti Besar
Guru yang melaksanakan ibadah haji atau umrah tanpa menggunakan hak cuti besar juga tidak akan menerima tunjangan.
6. Tugas Belajar dengan Biaya Pemerintah
Guru yang menjalankan tugas belajar menggunakan dana pemerintah, setelah bulan ke-7 hingga selesai, tidak akan menerima tunjangan selama masa studi tersebut.
Baca Juga: Perubahan Aturan Baru Sertifikasi Guru, Benarkah Tunjangan Profesi Guru Dihapuskan?
Situasi di Mana Tunjangan Sertifikasi Tetap Dibayarkan
Meski terdapat banyak kriteria yang membatasi, Kemenag tetap memberikan tunjangan dalam situasi tertentu. Berikut adalah kondisi di mana tunjangan sertifikasi tetap diberikan:
- Cuti yang Sah: Guru yang mengambil cuti sakit maksimal 14 hari, cuti melahirkan (anak ke-1 hingga ke-3), cuti besar untuk haji/umrah, atau cuti alasan penting hingga enam hari tetap berhak atas tunjangan ini.
- Petugas Haji atau PPIH: Guru yang ditugaskan sebagai petugas haji atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dengan surat resmi tetap menerima tunjangan.
- Studi Mandiri: Guru yang menjalankan studi mandiri dengan izin belajar dan tetap melaksanakan tugas mengajar.
- Pelatihan dan Pengembangan: Guru yang menghadiri seminar, workshop, atau pelatihan yang relevan dengan tugasnya dan dapat menunjukkan bukti surat tugas serta dokumentasi.
Pentingnya Memahami Regulasi
Kemenag menegaskan bahwa regulasi ini dibuat untuk memastikan anggaran tunjangan sertifikasi diberikan secara adil dan tepat sasaran.
Guru yang menerima tunjangan diharapkan tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga menunjukkan profesionalisme dan komitmen dalam mendidik siswa.
Dengan adanya aturan ini, guru perlu lebih cermat dan disiplin dalam menjalankan tugas.
Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas atau penyalahgunaan hak cuti dapat berakibat langsung pada hilangnya tunjangan sertifikasi, yang merupakan salah satu bentuk apresiasi terhadap dedikasi guru.
Baca Juga: Cara Membuat Facebook Reels VIRAL yang Menarik dan Berkualitas Tinggi
Artikel Terkait
Kapan Memperingati Hari Guru Nasional 2024? Tema dan Sejarah Peringatan yang Penuh Makna
Persiapkan Diri! Tata Cara Daftar Guru PPPK 2024, Syarat Bagi Penyandang Disabilitas dan Jadwal Pendaftaran
LINK Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2024 Tahap II Online: Jadwal, Cara Daftar, dan Dokumen Penting yang Perlu Dipersiapkan
Benarkah Tunjangan Profesi Guru akan Dihapuskan? CEK Fakta selengkapnya
Kabar Gembira: Guru di Indonesia Berpeluang Mendapatkan 3 Tambahan Penghasilan, Simak Syarat dan Detailnya
Perubahan Aturan Baru Sertifikasi Guru, Benarkah Tunjangan Profesi Guru Dihapuskan?
GRATIS! 10 Link Twibbon Selamat Hari Guru Nasional 2024 Desain Terbaik, Cocok Dibagikan Ke Media Sosial
Syarat Sertifikasi Guru Dirombak: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Wajibkan Guru Kuasai Dua Materi Ini