Intip Beda Gaya Pidato Dua Sosok Presiden RI yang Ikonik Jokowi dan Prabowo

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Senin, 21 Oktober 2024 | 16:22 WIB
Potret Presiden RI ke-7 Jokowi dan Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto (Instagram.com/@prabowo)
Potret Presiden RI ke-7 Jokowi dan Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto (Instagram.com/@prabowo)

 

TITIKTEMU.CO - Publik menyoroti pidato perdana Presiden RI Prabowo Subianto di Sidang Paripurna MPR RI, Jakarta, pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan komitmennya untuk memimpin Indonesia dengan penuh tanggung jawab.

"Kami akan menjalankan kepemimpinan pemerintah Republik Indonesia, kepemimpinan negara dan bangsa dengan tulus," ujar sang presiden Prabowo.

Baca Juga: Link Beli Harga Tiket Fanmeet-Up Lisa BLACKPINK di Jakarta 2024 Dan Cara Membeli Tiket

Hal ini mengingatkan publik pada sosok presiden terdahulunya, Joko Widodo (Jokowi) yang juga melakukan pidato perdananya sebagai Presiden RI ke-7 pada 10 tahun silam, atau tepatnya pada 20 Oktober 2014 lalu.

Berdasarkan analisis, berikut ini perbedaan gagasan dalam pidato perdana antara Jokowi dan Prabowo.

Soal Kepemimpinan Negara

Tampak perbedaan yang terlihat antara gagasan Jokowi dan Prabowo soal kepemimpinan negara dalam pidato perdana mereka sebagai Presiden RI.

Baca Juga: 5 UMKM Binaan BRI Go Global, Ikut Pameran Event Amazing Indonesia di Jeddah

Jokowi cenderung memastikan setiap rakyat di seluruh pelosok tanah air merasakan kehadiran pelayanan pemerintahan.

"Pemerintahan yang saya pimpin akan bekerja untuk memastikan bahwa setiap rakyat di seluruh pelosok tanah air merasakan kehadiran pelayanan pemerintahan," ujar Jokowi dalam pidato perdananya pada tahun 2014 lalu.

Gagasan tersebut berbeda dengan Prabowo, yang lebih menekankan kepemimpinannya yang tulus tanpa pandang bulu untuk masyarakat.

Baca Juga: Tiga Program Bantuan Sosial 2024 yang Tidak Lagi Disalurkan, KPM Wajib Tahu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Setkab

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X