Dinilai Mengancam Kemerdekaan Pers, Dewan Pers dan Seluruh Komunitas Pers Menolak Draf RUU Penyiaran

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Selasa, 14 Mei 2024 | 19:47 WIB
Dewan Pers dan konstituennya menolak draf revisi RUU Penyiaran yang dinilai mengancam kemerdekaan pers (Dewan Pers)
Dewan Pers dan konstituennya menolak draf revisi RUU Penyiaran yang dinilai mengancam kemerdekaan pers (Dewan Pers)

Baca Juga: GUTS WORLD TOUR 2024: Cara Beli Tiket Konser Olivia Rodrigo 2024 di Singapura Beserta Harga dan Link Pembelian Resmi Disini...

Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Hal lain yang disoroti Ninik adalah penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran. “Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” kilahnya.

Baca Juga: PROFIL PRAJOGO PANGESTU: Si Taipan dari Kalimantan yang Kini Menjadi Orang Terkaya di Indonesia, Berapakah Kekayaannya Sekarang?

Sedangkan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, mengutarakan upaya menggembosi kemerdekaan pers sudah beberapa kali dilakukan oleh pemerintah maupun legislatif.

Hal itu antara lain tercermin melalui isi UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam UU Cipta Kerja, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan terakhir RUU Penyiaran.

Baca Juga: INFO HAJI 2024 : Ini Alasan Kenapa Paspor Jemaah Haji Harus Ada Di Tas Selempang

Yadi menilai, RUU Penyiaran ini jelas-jelas secara frontal mengekang kemerdekaan pers.

Suara penolakan juga datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang disampaikan oleh Kamsul Hasan. Menurut dia, RUU Penyiaran itu jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers. PWI minta agar draf RUU Penyiaran yang bertolak belakang dengan UU Pers dicabut.

Baca Juga: DANA PIP MEI 2024 CAIR! Simak Cara Aktivasi Rekening di Bank BRI, BNI, dan BSI untuk Siswa Penerima BLT KIP Terdaftar pip.kemdikbud.go.id

Aliansi Jurnalis Independen (AJI), melalui ketua umumnya, Nani Afrida, berpendapat jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik sehingga jika dilarang, maka akan menghilangkan kualitas jurnalistik. Penolakan juga disampaikan oleh Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan semua konstituen Dewan Pers.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Dewan Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X