Dicontohkan dalam edaran tersebut Instansi yang masih harus melakukan WFO adalah yang berkaitan dengan masyarakat. Seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan energi.
Selain itu, sektor logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar juga harus WFO pada 16-17 April 2024.
Baca Juga: Daftar Bengkel Resmi Lebaran 2024 di Jalur Mudik Jawa-Bali
"Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellence dalam segala situasi," ujar Anas.
Sedangkan Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO.
Baca Juga: Oleh Oleh Dari Solo Usai Libur Lebaran, Apa Saja ?
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idul Fitri 1445 H) sebanyak enam hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak empat hari, total mencapai 10 hari.***
Artikel Terkait
Seleksi Kompetensi Calon ASN Kemenag Dimulai 9 November, Besok
Catat! Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Malam Idul Fitri Bukan Berarti Selesai Beribadah , Justru Ini Yang Harus Diamalkan
Cara Cek Data Non ASN di Website BKN Terbaru 2024, Langkah Mudah Mengecek Status Kepegawaian
Lebaran Serentak, Idul Fitri 2024 Jatuh Pada Hari Rabu 10 April