Dalam Islam, suap dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dan merupakan dosa besar.
Kedua, praktik politik uang, termasuk serangan fajar, merupakan perkara yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum. Pasal 187A melarang dengan tegas pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum.
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana. Baca Juga Terlanjur Terima Uang Politik, Bagaimana Tasarufnya?
Ketiga, politik uang mengakibatkan kerusakan dalam sistem bernegara. Melarang money politic juga merupakan upaya untuk menutup semua peluang (saddan li dzari'ah) terjadinya kerusakan tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan dan kehidupan bernegara.
Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni Muhtaj mengatakan, dalam ilmu fiqih suap atau risywah didefinisikan sebagai tindakan memberi sesuatu kepada orang lain dengan tujuan agar dia melakukan sesuatu yang tidak adil atau tidak benar.
Suap adalah tindakan yang tercela dan bertentangan dengan dihukum.
الرشوة هي ما يبذل للغير ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق
Artinya; "Suap adalah pemberian sesuatu kepada orang lain agar dia memutuskan perkara dengan tidak adil atau agar dia tidak memutuskan perkara dengan adil." (Asy-Syirbini, Mughni Muhtaj, jilid VI, halaman 288).
Dengan kata lain, suap adalah memberi sesuatu agar seseorang memutuskan sesuatu dengan tidak adil. Sementara serangan fajar bisa dianggap suap karena bertujuan agar rakyat tidak memilih pemimpin dengan obyektif.
Baca Juga: Berapa Harga Samsung A35 5G Terbaru 2024? Ini Bocoran Spesifikasi dan Tanggal Rilis Terungkap!
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa suap atau risywah memiliki dampak yang merugikan dalam masyarakat, karena dapat merusak proses demokratis dan menghasilkan pemimpin yang kurang bermoral dan tidak kompeten.
Sementara itu Taqiyuddin As-Subki dalam Fatawas Subki mengatakan bahwa praktik politik uang, termasuk pula, hukumnya adalah haram.
Hal ini karena praktik tersebut termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dengan tujuan agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
والمراد بالرشوة التي ذكرناها ما يعطى لدفع حق أو لتحصيل باطل وإن أعطيت للتوصل إلى الحكم بحق فالتحريم على من يأخذها كذلك ، وأما من لم يعطها فإن لم يقدر على الوصول إلى حقه إلا بذلك جاز، وإن قدر إلى الوصول إليه بدونه لم يجز . وهكذا حكم ما يعطى على الولايات والمناصب يحرم على الآخذ مطلقا ويفصل في الدافع على ما بينا؛
Artikel Terkait
Daftar 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024: Pentingnya Memahami Perbedaan Warna Surat Suara
Begini Cara Cek Profil dan Daftar Caleg DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dan DPD di Pemilu 2024 lewat www.goodkind.id, Biar Tidak Salah Pilih
Masa Tenang Pemilu 2024. Simak jadwal, aturan, dan larangannya
Budiman Sudjatmiko Jelaskan Pentingnya Faktor Geopolitik pada Pilpres 2024
Nusron Wahid Imbau Pemilih Tidak Terpancing Provokasi dan Ikut Mengawal Suara Besok