Fritz Edward Siregar kemudian meminta KPU dan Bawaslu Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.
“Ada dua penanganan yang dapat dilakukan oleh Bawaslu dan KPU. Secara etika dapat langsung mengganti, dan secara pidana Bawaslu Jawa Timur dapat segera melaksanakan pengusutan pidana.” tuturnya.
Fritz kemudian menghimbau agar KPU dapat menindaklanjuti hal tersebut agar Pemilu berlangsung netral dan jurdil.
“Untuk membuat suasana yang aman tentram, Pemilu yang jujur dan adil, tindakan yang tegas dari KPU dan Bawaslu sangat kami nanti.” pungkas Fritz.***
Artikel Terkait
Prabowo dan Relawan Nderek Guru Habib Luthfi Bershalawat Bersama di Serang
Gibran Rakabuming Raka Tegaskan Keberpihakan Paslon Nomor Urut 2 Prabowo Gibran Pada Buruh dan Pekerja
Mantan KSAD Dudung Abdurachman: di Kepala Pak Prabowo Hanya Negara, Tak Ada Kepentingan Pribadi
Syarat dan Cara Ajukan Proposal Bantuan Kemenag 2024, Masjid-Musala Bisa Dapat Bantuan Operasional hingga Rp15 Juta
CATAT! Khusus bagi Pemilih Ini, KPU Perpanjang Masa Pengajuan Pindah TPS Hingga 7 Februari. Simak Syarat dan Caranya