TITIKTEMU.CO, - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan peluncuran program Bantuan Operasional Masjid Ramah.
Bantuan tersebut senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala dengan tujuan utama meningkatkan kualitas dan kenyamanan fasilitas.
Lantas apa yang harus dilakukan pengurus masjid untukmendapatkan bantuan itu?
Baca Juga: Prabowo Ingatkan Para Pemuda: Jangan Suka Bully Orang
Pengurus masjid atau takmir wajib menyimak informasi berikut ini,
Pengajuan proposal bantuan operasional masjid dilakukan secara digital melalui aplikasi PUSAKA Kemenag.
Pengurus masjid yang berminat mengajukan proposal harus mengunduh aplikasi ini, yang tersedia di PlayStore dan AppStore.
Baca Juga: Emil Salim kepada Ganjar: Kapal Titanic Mau Nabrak Es Kok Masih Nyanyi
Berikut syarat pengajuan:
- Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
- Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.
- Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
Proposal terdiri atas:
- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)
- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.
Perlu diketahui, penerimaan permohonan bantuan ini dibuka dari tanggal 23 sampai dengan 31 Januari 2024, dengan pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada tanggal 5 Februari 2024.
Baca Juga: Tempat Ngopi Legendaris di Semarang, Nggak Kalah dengan Kafe Modern
Proses verifikasi dan pencairan dana akan dilaksanakan secara bertahap, dimulai tanggal 6 Februari 2024.
Artikel Terkait
Simak Penjelasan Lafadz Man Istatho'a Ilaihi Sabila dan Makna Ibadah Haji serta Hubungan dalam Rukun Islam
Seleksi Petugas Haji 2024 Diikuti 10.992 Peserta
Rencana Perjalanan Haji 1445 H Tahun Ini. Kloter Pertama Berangkat 12 Mei, Closing Date 10 Juni 2024
Pelunasan Biaya Haji Tahap Pertama hingga 12 Februari 2024. Cek Daftar Calon Jemaah Haji di Link Berikut
22.927 Jemaah Sudah Lunas Biaya Haji. Berikut Syarat, Mekanisme dan Besaran Biayanya
Cuma Rp 10 Ribu Bisa Piknik Sekaligus Terapi Kesehatan, Yoga hingga Meditasi, Cek Alamat Lengkapnya di Sini!