CATAT! Khusus bagi Pemilih Ini, KPU Perpanjang Masa Pengajuan Pindah TPS Hingga 7 Februari. Simak Syarat dan Caranya

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Minggu, 28 Januari 2024 | 18:00 WIB
KPU Perpanjang masa permohonan pindah TPS hingga 7 Februari 2024.  (Ilustrasi)
KPU Perpanjang masa permohonan pindah TPS hingga 7 Februari 2024. (Ilustrasi)

 

TITIKTEMU.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan perpanjangan masa pengajuan pindah TPS bagi masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga 7 Februari 2024.

Awalnya batas waktu untuk mengajukan pindah TPS Pemilu 2024 bagi masyarakat yang berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat yang tertulis dalam KTP adalah 15 Januari 2024.

Lalu diperpanjang hingga H-7 sebelum pencoblosan yakni 7 Februari 2024 pukul 23.59 waktu setempat.

Baca Juga: Mantan KSAD Dudung Abdurachman: di Kepala Pak Prabowo Hanya Negara, Tak Ada Kepentingan Pribadi

Akan tetapi, KPU menetapkan bahwa perpanjangan masa pindah TPS hingga H-7 ini hanya dikhususkan untuk mereka yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS pada Pemilu 2024 apabila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-nya.

Baca Juga: Syarat dan Cara Ajukan Proposal Bantuan Kemenag 2024, Masjid-Musala Bisa Dapat Bantuan Operasional hingga Rp15 Juta

Hal ini bertujuan agar Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah terdaftar dalam DPT oleh KPU tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Berikut syarat dan prosedur pindah TPS hingga 7 Februari 2024:  

Syarat Pindah TPS

  1. Bertugas di tempat lain
  2. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
  3. Tertimpa bencana
  4. Menjadi tahanan rutan

Baca Juga: LINK Nonton Serial Harus Kawin EPS 1-5 dan Jadwal Tayang Semua Episode Sampai Tamat

Tata Cara dan Prosedur

Untuk melakukan perpindahan TPS pemilu tahun 2024, Anda bisa mengikuti tata cara dan prosedur berikut ini:

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  • Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
  • KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Baca Juga: Hanya dengan Lima Langkah, Hasil Cara Membuat Bubur Kacang Ijo ini Tiada Tanding, Top Markotop untuk Ide Buka Warung Burjo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X