Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024 Terbaru di KPU: Link PDF Syarat Calon PTPS dan Catat Tanggal Pendaftarannya

photo author
Tim TITIK TEMU 03, TitikTemu.co
- Sabtu, 30 Desember 2023 | 14:02 WIB
Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024 Terbaru di KPU: Link PDF Syarat Calon PTPS dan Catat Tanggal Pendaftarannya (KPU)
Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024 Terbaru di KPU: Link PDF Syarat Calon PTPS dan Catat Tanggal Pendaftarannya (KPU)

8. Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama minimal 5 tahun saat mendaftar.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar.

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.

13. Tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.

Baca Juga: PPATK Indonesia: Sejarah. Tugas dan Fungsi Melacak Jejak Pencucian Uang untuk Keamanan Keuangan

Cara Daftar Menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024

Untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Kantor Kelurahan/Desa pada tanggal 2-6 Januari 2024.

2. Sampaikan dokumen-dokumen berikut:

- Surat pendaftaran kepada Panwaslu Kecamatan.- Fotocopy KTP elektronik.
- 2 lembar pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6.
- Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir.
- Daftar riwayat hidup.
- Surat Pernyataan bermaterai.

Baca Juga: Daftar 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024: Pentingnya Memahami Perbedaan Warna Surat Suara

LINK UNDUH BERKAS PENDAFTARAN PTPS

Dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur pendaftaran yang ditentukan, Anda dapat berperan aktif dalam pengawasan Pemilu 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: Bawaslu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X