Penetapan ini dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan tersebut.
"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Anggota KPU Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin.
Baca Juga: Tim U-17 Kembali Bermain Imbang 1-1 Dengan Panama
Penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1632 Tahun 2023.
Sedangkan untuk masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan berlangsung hingga 10 Februari 2024.***
Artikel Terkait
Tiga Pasangan Capres Cawapres Resmi Daftar KPU. Ini Tahapan Selanjutnya
KPU Umumkan Hasil Tes Kesehatan Paslon Capres-Cawapres, Ini Hasilnya
65 Perwira Tinggi Naik Pangkat. Panglima TNI: TNI Netral Pada Pemilu 2024, Fokus Menjaga Keutuhan NKRI
Pengamat Menilai Putusan MK soal Usia Capres/Cawapres, Merusak Tatanan Bernegara
Wujudkan Pemilu Damai, Kominfo Bentuk Satgas Antihoaks. Ini Tugasnya
KPU Tetapkan Tiga Pasangan Capres-Cawapres Peserta Pemilu 2024