“Ini kondisi yang luar biasa, ia melibatkan pucuk pimpinan MK, yang punya peran strategis dan aktif dalam memuluskan agar perkara dikabulkan. Pasal ini bisa diimplementasikan ke MK karena termasuk ke bab asas-asas kekuasaan kehakiman, yg mengikat baik MA maupun MK,” terang Violla.
Artikel Terkait
Pernikahan Adik Jokowi dengan Ketua MK: Presiden Wali Nikah, Wapres dan Panglima TNI Menjadi Saksinya
Presiden: Saya Tidak Mencampuri Putusan MK dan Bakal Capres-Cawapres
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Menilai Batasan Umur Capres/Cawapres Bukan Diskriminasi
Pengamat Menilai Putusan MK soal Usia Capres/Cawapres, Merusak Tatanan Bernegara