Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Menilai Batasan Umur Capres/Cawapres Bukan Diskriminasi

photo author
AB Soleh, TitikTemu.co
- Sabtu, 21 Oktober 2023 | 21:10 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi , Jimly Asshiddigie (Twitter.com/@JimlyAs)angkat bicara soal batasan umur capres/cawapres.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi , Jimly Asshiddigie (Twitter.com/@JimlyAs)angkat bicara soal batasan umur capres/cawapres.

TITIKTEMU.CO — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddigie, menilai masalah batasan umur capres/cawapres tidak bisa dipandang sebagai diskriminasi. Tapi masalah umur ini adalah salah satu bagian dari persyaratan kerja.

Jimly menanggapi tentang judicial review (JR) batasan umur capres/cawapres, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke MK, bukan masalah diskriminasi atau ketidakadilan. “Itu persyaratan pekerjaan. Setiap jenis pekerjaan persyaratannya beda-beda, termasuk persoalan usia,” kata Jimly, Ahad (15/10).

Dicontohkannya, persyaratan usia PNS dengan TNI. “Kalau kemudian TNI menganggap TNI tidak adil lalu mengajukan JR agar disamakan dengan PNS umur 60, dengan alasan masih kuat (jadi TNI). Apakah itu bisa dinilai sebagai diskriminasi? Tentu tidak. Itu adalah syarat pekerjaan yang beda-beda asal diatur dengan UU,” kata Jimly.

Kalau kemudian MK membuat keputusan yang berbeda dengan pendapat Jimly, dikatakan Jimly, maka harus tetap dihormati. Sebab mereka memiliki kewenangan memutuskan hal itu.

Baca Juga: Presiden: Saya Tidak Mencampuri Putusan MK dan Bakal Capres-Cawapres

Dijelaskannya, DPR dan MK sama-sama pembentuk UU, sehingga oleh perumus ide MK pertama di dunia, Hans Kelsen disebut bahwa parlemen adalah positif legislator yang mengadakan pasal, sementara MK adalah negatif legislator meniadakan pasal. “Dicoret dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan konstitusi dan memunculkan norma baru,” jelas Jimly.

Jimly mengajak menunggu saja putusan MK seperti apa. “Kita hormati walaupun kita tidak suka. Terlebih kalau putusannya tidak aklamasi. Misalnya ada disentting opinion. Malah itu menunjukkan adanya perdebatan internal (MK),” kata Jimly.

Ditanya apakah persoalan capres/cawapres ini mirip dengan calon independen atau presidential threshold?. Jimly membenarkan. Menurutnya, UUD tidak mengatur masalah umur capres atau cawapres, dan masalah itu diserahkan pada pembuat UU. Tapi UU ini tidak boleh keluar dari semangat UUD.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: AB Soleh

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X