Setelah itu, dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 14 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga: 5 Warung Ayam Panggang di Wonogiri, Jangan Dicoba Kalau Takut Nagih
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***
Artikel Terkait
Anies Baswedan diwawancara ABC News: Ketika ada calon beda keyakinan, masalah agama menjadi diperhitungkan
Sah! Mahfud MD bakal calon wakil Presiden untuk Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024
Prabowo - Gibran Menurut Survey Terakhir Bisa Dikalahkan Ganjar - Mahfud
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Didukung 8 Partai dalam Pilpres 2024. Daftar ke KPU Segera!
Tiga Pasangan Capres Cawapres Resmi Daftar KPU. Ini Tahapan Selanjutnya
Besok, KPU Akan Umumkan Hasil Tes Kesehatan Bakal Capres-Cawapres