TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Hasil tes kesehatan pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan diumumkan pada Jumat (27/10/2023) siang.
Hal tersebut diungkap oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/10/2023).
Baca Juga: Tiga Pasangan Capres Cawapres Resmi Daftar KPU. Ini Tahapan dan Jadwal Pilpres 2024
"Hasil tes kesehatan dari tiga bakal pasangan calon tersebut akan diumumkan oleh tim pemeriksa RSPAD Gatot Soebroto akan disampaikan pada KPU secara resmi pada Jumat, 27 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 WIB atau ba'da Jumatan," ujar Hasyim.
Pasangan bakal capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada Sabtu (21/10/2023) dan Minggu (22/10/2023).
Baca Juga: Manchester City Pertahankan Rekor 100 Persen, Erling Haaland Ciptakan Rekor Baru di Liga Champions
Baca Juga: Erick Thohir Motivasi Pemain Tim U-17
Sementara itu, pemeriksaan kesehatan bagi pasangan Prabowo-Gibran yang merupakan pendatar paling akhir, telah dijadwalkan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Hasyim mengatakan, selanjutya hasil akhir dari rangkaian verifikasi administrasi syarat bakal pasangan calon akan ditetapkan oleh KPU pada Senin (13/11/2023).
Baca Juga: Pasar Murah Di Jepara Diserbu Masyarakat
Baca Juga: Wisata Hutan Mangrove Trenggalek, Cagar Alam di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa
Setelah itu, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan calon di hari berikutnya, yakni Selasa (14/11/2023).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga: Real Madrid Raih Kemenangan Sempurna di Babak Penyisihan Grup Liga Champions
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***
Artikel Terkait
Kawal Pemilu 2024, IJTI Resmi Teken MoU dengan KPU RI. Jurnalisme Positif Untuk Pemilu Damai
Presiden: Saya Tidak Mencampuri Putusan MK dan Bakal Capres-Cawapres
Pendaftaran Capres-Cawapres 2024 Dimulai Kamis 19 Oktober. Ini Tahapannya
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Menilai Batasan Umur Capres/Cawapres Bukan Diskriminasi
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Didukung 8 Partai dalam Pilpres 2024. Daftar ke KPU Segera!
Tiga Pasangan Capres Cawapres Resmi Daftar KPU. Ini Tahapan dan Jadwal Pilpres 2024