Pendaftaran Capres-Cawapres 2024 Dimulai  Kamis 19 Oktober. Ini Tahapannya

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 12:30 WIB
KPU umumkan tahapan pendaftaran capres cawapres pemilu 2024 (KPU)
KPU umumkan tahapan pendaftaran capres cawapres pemilu 2024 (KPU)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka masa pendaftaran Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden (capres cawapres) untuk Pemilu 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden masa pendaftaran akan berlangsung selama 7 hari.

Baca Juga: Apel Puncak Peringatan Hari Santri 2023 di Surabaya. Gus Ipul: Presiden Jokowi Inspektur, Gus Yaqut Komandan

Pendaftaran capres cawapres pemilu 2024 akan dilangsungkan mulai Kamis, 19 Oktober 2023 hingga Rabu, 25 Oktober 2023.

"Pendaftaran pasangan calon presiden wakil presiden akan dilakukan pada tanggal 19 sampai dengan 25 Oktober tahun 2023," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Pemilu 2024 dijadwalkan akan diadakan pada Rabu, 14 Februari 2024 untuk memilih presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif seperti DPR, DPRD, dan DPD sekaligus.

Baca Juga: Air Terjun Kracakan Watu Gong, Pesona Niagara Mini di Blora

Hasyim mengatakan pada tanggal 19 – 24 Oktober 2023, KPU akan membuka waktu pendaftaran sejak pukul 08.00-16.00 WIB.

Sedangkan khusus tanggal 25 Oktober 2023 atau hari terakhir, KPU membuka pendaftaran lebih lama, yakni dari pukul 08.00 – 23.59 WIB.

Baca Juga: Warga Jogya Diimbau Tetap Waspada DBD, Walau Saat Ini Masih Musim Kemarau

Berdasar lampiran I PKPU Nomor 19 Tahun 2023, berikut program dan jadwal kegiatan Tahapan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden :

  1. Pendaftaran bakal pasangan calon
  • Pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon: 16-18 Oktober 2023
  • Pendaftaran bakal pasangan calon: 19-25 Oktober 2023
  • Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 19-27 Oktober 2023
  1. Verifikasi bakal pasangan calon
  • Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 19-28 Oktober 2023
  • Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 23-29 Oktober 2023
  • Perbaikan dan/atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 25-31 Oktober 2023
  • Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 26 Oktober-1 November 2023
  • Verifikasi dokumen hasil perbaikan: 26 Oktober-2 November 2023
  • Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon: 26 Oktober-3 November 2023

Baca Juga: Fokus Ketahanan Pangan, Mbak Ita Ajak Masyarakat Konsumsi Bahan Nonberas

  1. Pengusulan Penggantian
  • Pengusulan bakal pasangan calon pengganti (jika ada): 26 Oktober-8 November 2023
  • Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023
  • Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-12 November 2023
  • Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 11-12 November 2023
  1. Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon
  • Penetapan pasangan calon: 13 November 2023
  • Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023

Pendaftaran bertempat di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X