TITIKTEMU.CO, Sebanyak 4.467 pemilih penyandang disabilitas di Kabupaten Temanggung dipastikan memiliki hak pilih pada Pemilu 2024. Kepastian ini diperoleh berdasarkan penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Pada penetapan rekapitulasi itu, kita tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 616.057 orang, dan 4.467 itu pemilih dari penyandang disabilitas,” kata Ketua KPU Temanggung, Yusuf Hasyim.
Ia menyebutkan, dari 4.467 orang tersebut sebanyak 2.057 merupakan penyandang disabilitas fisik, 258 disabilitas intelektual, 962 disabilitas sensorik mental, 452 disabilitas sensorik wicara, 247 disabilitas sensorik rungu, dan 491 penyandang disabilitas sensorik netra.
“Untuk pemilih disabilitas ini kita tidak buat TPS khusus, jadi dengan perlakuan yang sama dengan TPS lain, karena TPS kita bisa digunakan oleh semua orang, termasuk yang disabilitas, jadi TPS khusus itu hanya di Rutan,” imbuhnya.
Baca Juga: Warga Kabupaten Semarang Diingatkan Waspada Kebakaran
KPU Temanggung memastikan para pemilih disabilitas ini diberikan layanan yang maksimal pada hari pemungutan suara nanti.
“Nanti ada petugas khusus yang melayani pemilih disabilitas, mulai dari lokasi TPS yang aksesibel, antrean yang ramah, desain surat suara yang memudahkan pemilih disabilitas, serta menyediakan kursi roda dan alat bantu jalan atau kruk,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Pembuang Sampah Sembarangan Di Kota Yogyakarta Akan Diproses Yustisi
Petani Desa Panusupan Dilatih Membuat Pupuk Cair Dari Limbah Ternak
Awas Hati Hati Di Jalan Pantura Rembang Dilebarkan, Traffict Light Dinonaktifkan
Pemkab Wonogiri Salurkan Alsintan untuk Dorong Modernisasi Pertanian
Warga Kabupaten Semarang Diingatkan Waspada Kebakaran