BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya di Pasaran, Ini Daftar Lengkapnya

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Jumat, 16 Januari 2026 | 10:22 WIB
BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya di Pasaran, Ini Daftar Lengkapnya. (Shutterstock)
BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya di Pasaran, Ini Daftar Lengkapnya. (Shutterstock)

Sementara itu, merkuri dikenal dapat merusak ginjal dan sistem saraf, sedangkan hidrokuinon berisiko menimbulkan ochronosis atau penghitaman kulit permanen.

Adapun kortikosteroid seperti deksametason dan mometason furoat dapat menyebabkan ketergantungan kulit, penipisan kulit, hingga kerusakan jangka panjang jika digunakan sembarangan.

Baca Juga: Kemenkes Perketat Pengawasan Program MBG: Wajibkan SLHS, Awasi Proses Masak, hingga Gerakkan Puskesmas dan UKS

Mayoritas Kosmetik Tanpa Izin Edar

Dari 26 produk yang diumumkan, BPOM mencatat sebanyak 15 produk merupakan kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE), 10 produk dibuat melalui skema kontrak produksi, dan 1 produk merupakan kosmetik impor.

BPOM menilai produk-produk ilegal ini umumnya dipasarkan dengan klaim hasil instan seperti glowing cepat, putih dalam semalam, atau ampuh menghilangkan flek.

“Klaim inilah yang seringkali membuat konsumen tergiur tanpa memeriksa aspek keamanannya,” jelasnya.

Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana

BPOM sudah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan produksi, distribusi, dan impor.

BPOM juga membuka peluang penindakan pidana. Taruna Ikrar menegaskan bahwa pihaknya tengah menelusuri lebih lanjut rantai produksi dan distribusi kosmetik ilegal tersebut.

Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui jalur pro-justitia.

Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga: Tragedi Raya dan Bahaya Cacingan: Kenapa Orang Dewasa Juga Wajib Minum Obat Cacing?

Imbauan BPOM untuk Konsumen

BPOM mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh harga murah atau klaim hasil instan. Konsumen diminta selalu menerapkan Cek KLIK, yakni:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X