Daftar 10 Kasus IGD Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. Ini Penyebabnya!

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 07:15 WIB
Sejumlah penyakit tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan meski dalam keadaan darurat (BPJS Kesehatan)
Sejumlah penyakit tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan meski dalam keadaan darurat (BPJS Kesehatan)

Namun, dalam kondisi darurat, pasien BPJS diperbolehkan langsung mengakses layanan IGD di rumah sakit terdekat, baik swasta maupun negeri.

Meski demikian, penting untuk tetap melaporkan kunjungan tersebut kepada BPJS dalam waktu 3x24 jam untuk memastikan biaya ditanggung oleh BPJS.

3. Memahami batasan pelayanan di rumah sakit swasta
Tidak semua rumah sakit swasta bekerja sama dengan BPJS.

Oleh karena itu, sebagai pasien BPJS, Kamu harus memastikan rumah sakit yang dituju memang menerima pasien BPJS.

Baca Juga: Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12% Tahun 2025, Simak Dampaknya bagi Masyarakat

Jika rumah sakit tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS, pasien mungkin akan dikenakan biaya tambahan yang tidak ditanggung oleh BPJS.

Sebaiknya, sebelum memutuskan untuk ke IGD di rumah sakit swasta, pastikan terlebih dahulu apakah rumah sakit tersebut menerima pasien BPJS dan apakah layanan yang diperlukan dapat ditanggung.

4. Menghormati prosedur rumah sakit
Setiap rumah sakit memiliki prosedur operasional standar yang harus dipatuhi oleh semua pasien, termasuk peserta BPJS.

Baca Juga: DAFTAR HARI LIBUR NASIONAL 2025, Catat Tanggal Pentingnya Untuk Agenda Liburan!

Hal ini mencakup prosedur administrasi, antrian, serta tata cara berkomunikasi dengan tenaga medis.

Penting bagi pasien BPJS untuk mengikuti prosedur ini dengan baik dan tidak memaksakan kehendak di luar ketentuan yang berlaku.

Ini termasuk dalam menjaga sikap dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat pelayanan atau menimbulkan konflik dengan petugas kesehatan.

Dengan demikian, maka anggota BPJS Kesehatan dapat lebih menggunakan BPJS yang dimilikinya dengan bijak dan tidak ada miskonsepsi lagi terkait layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X