Daftar 10 Kasus IGD Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan. Ini Penyebabnya!

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 07:15 WIB
Sejumlah penyakit tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan meski dalam keadaan darurat (BPJS Kesehatan)
Sejumlah penyakit tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan meski dalam keadaan darurat (BPJS Kesehatan)

5. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol termasuk dalam daftar yang tidak di-cover BPJS. Sebab, hal itu dianggap sebagai risiko yang dibuat sendiri.

6. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

7. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

Baca Juga: 6 Ide Bisnis 2025 Modal 1 Jutaan untuk Peluang Para Wirausaha Kreatif

8. Penggunaan alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.

9. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Alur Penggunaan BPJS untuk Pemeriksaan IGD

Sebagai peserta BPJS, penting untuk memahami aturan dan etika yang berlaku saat mengakses layanan kesehatan, khususnya di IGD. Berikut ini adalah beberapa poin penting yang harus diperhatikan:

Baca Juga: Peluang Bisnis Menjanjikan di Tahun 2025 untuk Pemula jadi Wirausaha

1. Membawa kartu BPJS dan identitas diri
Setiap peserta BPJS harus selalu membawa kartu BPJS dan identitas diri (KTP) saat berobat, termasuk ketika datang ke IGD.

Kartu ini diperlukan sebagai bukti bahwa Anda adalah peserta BPJS yang berhak mendapatkan layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika kartu BPJS tertinggal atau hilang, pihak rumah sakit mungkin akan kesulitan memverifikasi status keanggotaan, yang dapat memperlambat proses pelayanan.

2. Mengikuti alur pelayanan kesehatan yang benar
Dalam sistem BPJS, umumnya terdapat alur pelayanan yang harus diikuti, mulai dari faskes tingkat pertama (klinik atau puskesmas) hingga rujukan ke rumah sakit.

Baca Juga: Fenomena La Niña 2025 dan Dampaknya, Wilayah yang Terkena Dampak Hujan Ekstrem di Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X