12 saksi dihadirkan dalam sidang Kasus Sambo hari ini. Termasuk dari pegawai bank dan provider telekomunikasi

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Senin, 7 November 2022 | 10:08 WIB
Sidang Ferdy Sambo cs di PN Jakarta Selatan (pic/pmjnews.com)
Sidang Ferdy Sambo cs di PN Jakarta Selatan (pic/pmjnews.com)

TITIKTEMU.CO - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J kembali digelar hari ini
Senin (7/11/2022).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Majelis hakim memutuskan menggabung sidang tiga terdakwa itu dengan alasan mengejar
waktu. Sementara itu, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menuturkan, pihaknya
menghormati keputusan penggabungan sidang dimaksud.

Baca Juga: Persiapan Menjelang Pernikahan: Salah Satunya Pahami Bahasa Cinta Pasangan

Menurutnya, kliennya siap untuk bertemu dengan dua terdakwa lain. "Kami kuasa hukum
Bharada E menghormati keputusan hakim. Klien kami sudah siap dalam situasi apa pun,"
terang Ronny kepada awak media, Minggu (6/11/2022), seperti dilansir pmjnews.com.

Namun demikian, dalam sidang nanti, Ronny akan menyampaikan surat kepada majelis
hakim untuk memohon agar sidang selanjutnya dilakukan secara terpisah. Menurut
informasi Ronny, sedikitnya bakal ada 12 saksi yang diperiksa dalam persidangan hari
ini yaitu:

Baca Juga: Yuk segera pesan tiket kereta api masa Nataru agar tidak kehabisan. Ini cara pembelian tiketnya. Wajib booster

1.Rojiah als. Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling).

2.Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling).

3.Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong).

4.Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security
and Tech Compliance Support).

5.Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA).

6.Tjong Djiu Fung als. Afung (biro jasa CCTV).

7.Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biro Paminal).

8.Ahmad Syahrul Ramadhan (Sopir Ambulans).

9.Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab).

10.Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab).

11.Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo).

12.Sadam (Sopir Ferdy Sambo).

Baca Juga: 15 Link Twibbon peringatan Hari Wayang Nasional. Gratis Download dan Cara Posting di Medsos, Ayo Lestarikan Bu

Sebagai informasi, Richard, Ricky dan Kuat didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan
berencana terhadap Yosua. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan mantan
Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan
rekening sejumlah pihak, terkait dugaan adanya transaksi dari rekening Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat setelah dibunuh.

Baca Juga: 15 Link Twibbon peringatan Hari Wayang Nasional. Gratis Download dan Cara Posting di Medsos, Ayo Lestarikan Bu

Dari info yang dihimpun Titiktemu.co, diketahui Brigadir J punya tabungan hingga
Rp 200 juta. Ayah Brigadir J menyebut wajar, jika anaknya punya tabungan sebanyak itu.

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin
Simanjuntak, datang ke Jambi untuk bertemu keluarga dengan Keluarga J.

Kamaruddin mengatakan, kedatangannya tersebut untuk membuat lima laporan baru terkait
hoaks, pencurian uang milik orang yang telah meninggal, dan tindak pencucian uang.

Baca Juga: Hari Wayang diperingati 7 November, warisan Budaya Nusantara yang diakui Dunia. Berikut Sejarah penetapannya

Dia menjelaskan, Ferdy Sambo diduga telah mencuri uang sebesar Rp 200 juta dari
rekening Brigadir J.

"Uang yang dicuri Rp 200 juta. Transaksi terjadi 11 juli 2022 dari rekening orang
yang telah mati (Brigadir J) ke tersangka (Ferdy Sambo)," kata Kamaruddin, di Jambi,
Kamis (18/8/2022) kepada media.

"Kemudian juga melakukan transaksi tindak pidana pencucian uang. Jadi, melanggar Pasal
362 Juncto 365 Undang-Undang tentang Pencucian Uang," ujar Kamaruddin.

Baca Juga: Pahami Niat dan Bacaan Setelah Sholat Dhuha, Sholat yang Diutamakan Pelaksanaannya

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, Kabareskrim pun telah membenarkan bahwa
tersangka telah mencuri uang Brigadir J pada 11 Juli 2022.

Kamaruddin mengungkapkan, pihak kepolisian juga belum mengembalikan sejumlah barang
milik Brigadir J, seperti Kartu ATM BRI, BCA, BNI, dan Mandiri.

Diberitakan sebelumnya di media, pihak kuasa hukum Brigadir J menuduh Bharada Richard
Eliezer atau Bharada E mencuri uang Rp 200 juta. Namun pengacara Bharada E, Ronny Talapessy membantah informasi tersebut pada Sabtu (20/8/2022).

Baca Juga: Penting Diketahui Ibu Hamil, Ini Perkembangan Janin Trimester Pertama Kehamilan, Usia 1-12 Minggu

Isu pencurian uang ini sebelumnya disampaikan pengacara Brigadir J, Kamaruddin
Simanjuntak yang mengklaim uang kliennya di rekening dicuri. Uang senilai Rp 200 juta
ditransfer dari 4 rekening setelah kematian Brigadir J.

Saksi yang akan dihadirkan di sidang tersebut, yaitu Anita Amalia Dwi Agustine
(Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong) mungkin akan ditanyai sekitar uang yang dimiliki Brigadir J itu.

Sedang Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pembekuan rekening tersebut
merupakan langkah antisipatif saat menelusuri informasi tersebut.

Baca Juga: Penting Diketahui Ibu Hamil, Ini Perkembangan Janin Trimester Pertama Kehamilan, Usia 1-12 Minggu

"Ya sudah (kita telusuri). Bahkan kita sudah melakukan langkah antisipatif terhadap
rekening-rekening tersebut. (Langkah antisipatifnya dengan) pembekuan rekening,"
kata Ivan kepada media, Kamis (18/8/2022).

Di sisi lain, Ivan mengungkapkan pihaknya akan menelusuri dugaan aliran dana yang
tidak sesuai peruntukannya, berdasarkan informasi masyarakat.

Ivan juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri sebagai penyidik dalam kasus
kematian Brigadir Yosua.***















Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: pmjnews.com, Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X