Jaksa: Seharusnya Putri Candrawathi sabar hadapi permasalahan dan jaga keselamatan jiwa raga Yoshua

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Selasa, 18 Oktober 2022 | 08:56 WIB
Putri Candrawathi saat disidang di PN Jakarta Selatan (pic/pmjnews.com)
Putri Candrawathi saat disidang di PN Jakarta Selatan (pic/pmjnews.com)

TITIKTEMU.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan peran dari Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri disebut mengetahui rencana dari pembunuhan tersebut.

Ferdy Sambo menjelaskan kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya. Dengan mengatakan, "Bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

“Pada saat Ferdy Sambo menjelaskan kejadian di Magelang kepada Richard Eliezer,
Putri Candrawathi yang mendengar perkataan Ferdy Sambo langsung keluar dari kamarnya
menuju sofa dan duduk di samping Ferdy Sambo sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan,” tambahnya.

Baca Juga: 10 Lightstick Paling Unik Milik Fandom Grup K-Pop. Canggih, Bisa Dinyalakan Lewat Smartphone!

Rencana pembunuhan terhadap Brigadir J akhirnya dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo
di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, seharusnya sebagai istri seorang perwira tinggi
kepolisian mengingatkan suaminya agar jangan sampai berbuat yang tidak terpuji dan
berlaku sabar dalam menghadapi setiap permasalahan yang ada. Serta turut serta
menjaga keselamatan jiwa raga anggota yang melekat kepada terdakwa Putri Candrawathi dan saksi Ferdy Sambo.

“Sudah menjadi kebiasaan dan kewajiban tugas Yosua yang sehari-harinya dipercaya oleh
Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal Putri Candrawathi di mana pun berada, maka Yosua pasti ikut ke mana pun Putri berada, sekurang-kurangnya Ferdy Sambo dan Putri tahu persis Yosua pasti berada tidak jauh dari Putri,” jelasnya.

Baca Juga: Manchester City Laporkan Ulah Oknum Suporter Liverpool ke Pep. Sanksi Bisa Larangan ke Stadion Seumur Hidup

Proses persidangan pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa Putri Candrawathi telah selesai
dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Senin (17/10/2022) malam. Putri
Candrawathi tampak tidak nyaman menghadapi persidangan itu. Berbeda denagn suaminya, yang terlihat lebih tenang.

Selanjutnya, persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J ini dilanjutkan dengan Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR.

Terdakwa Putri Candrawathi selesai menjalani persidangan setelah pembacaan eksepsi oleh
kuasa hukumnya. Putri keluar dari ruang persidangan sekitar pukul 19.41 WIB.

Baca Juga: Ini Penampakan 5 Masjid Terbesar di Indonesia. Menjadi Destinasi Wisata Selain Menjadi Tempat Beribadah

Setelah persidangan terhadap Terdakwa Putri Candrawathi selesai, persidangan dilanjutkan
terhadap Terdakwa Bripka RR.

Bripka RR dengan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna merah memasuki ruang persidangan sekitar pukul 19.45 WIB untuk menjalani pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Dalam sidang itu, Bripka RR sempat menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga Brigadir J.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X