Motif Billar lakukan KDRT dikantongi polisi. Hotma Sitompul ajukan surat permohonan kliennya tidak ditahan

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 16:06 WIB
Hotma Sitompul  mengajukan surat permohonan agar Rizky Billar tidak ditahan (pic/pmjnews.com)
Hotma Sitompul mengajukan surat permohonan agar Rizky Billar tidak ditahan (pic/pmjnews.com)

"Motif sudah ada di penyidik, sudah dikantongi penyidik," ujar Nurma kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: 7 Manfaat Ayat Kursi yang Perlu Dibaca Sehari-hari. Nomor 4, Diperbanyak Rezeki oleh Allah SWT

Kendati begitu, Nurma belum menjelaskan secara rinci terkait motif tersebut. Dia menyebut pemeriksaan Rizky sedang berjalan yang dimulai pada pukul 12.00 WIB.

"Untuk R yang sudah ditetapkan tersangka, hari ini kita melakukan pemeriksaan, pertanyaan sudah disiapkan 40. Perkembangan akan dilaporkan kembali," ungkapnya.

Menurut Nurma, Rizky Billar sejauh ini bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Menurut dia, pernyataan-pertanyaan yang diberondong penyidik mampu dijawab dengan baik.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut PSSI hingga PT LIB Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Tragedi Kanjuruhan: Saling Menghindar

"Sejauh ini R menjawab semua yang ditanyakan. Iya, kooperatif. Jadi semua pertanyaan yang ditanyakan diminta, dijawab R," ucapnya.

Sementara itu kuasa hukum Billar, Hotma Sitompul, hadir di Polres Metro Jakarta Selatan
untuk mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini Kamis (13/10/2022).

Hotma Sitompul tiba di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 12.15 WIB. Selain untuk mendampingi kliennya, kedatangannya tersebut juga untuk mengajukan surat permohonan agar Rizky tidak ditahan.

Baca Juga: Pengacara top akan ajukan permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar

“Mendampingi klien,” ujar Hotma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). “Bukan surat penangguhan penahanan, tapi surat permohonan untuk tidak ditahan,” tambahnya.

Hotma menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan permohonan tersebut yakni lantaran perannya untuk membela
kliennya.

“Alasannya adalah saya harus membela klien saya. Sebagai pengacara harus mengajukan surat permohonan yang sesuai dengan hukum,” tandasnya.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X