Ferdy Sambo dkk segera disidangkan. Tanggal 3 Oktober tersangka dan barang bukti akan diserahkan

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Kamis, 29 September 2022 | 00:22 WIB
Jampidum Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice  dalam kasus Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo telah lengkap dan akan segera disidangkan.  (pic/kejaksaan.go.id)
Jampidum Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo telah lengkap dan akan segera disidangkan. (pic/kejaksaan.go.id)

“Semuanya. Jadi kan lima berkas untuk perkara 340, kemudian 7 berkas untuk perkara Obstruction of Justice,” paparnya. “Jadi semuanya akan diserahkan pada tanggal 3 Oktober 2022,” tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: kejaksaan.go.id, pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X