Astaga, Surya Darmadi diduga rugikan negara Rp73,92 triliun

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Kamis, 8 September 2022 | 19:04 WIB
Surya Darmadi diduga rugikan negara Rp73,92 triliun (pic/pmjnews.com)
Surya Darmadi diduga rugikan negara Rp73,92 triliun (pic/pmjnews.com)

TITIKTEMU.CO - Sidang kasus dugaan korupsi dengan angka fantastis atas nama terdakwa Surya Darmadi yang juga pemilik dari PT Darmex Group atau Duta Palma digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

Surya Darmadi didakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 atau Rp4,79 triliun dan USD7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 atau Rp73,92 triliun.

Surya Darmadi didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia didakwa bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

Baca Juga: Hasil pemeriksaan uji kebohongan Ferdy Sambo hanya untuk kepentingan penyidik

Dikatakan Jaksa, Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan USD7.885.857,36.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

Kerugian keuangan negara diperoleh berdasarkan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Baca Juga: AKBP Jerry Raymond Siagian besok jalani sidang komisi etik. Ini perannya dalam kasus Sambo

Sedangkan kerugian perekonomian negara berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X