4.Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Sdri. PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022;
5.Terjadinya Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J. Ada upaya menghalangi penyidikan, merusak barang bukti dan
menghilangkan barang bukti,
Baca Juga: BBM TURUN! Cek Harga BBM Bulan September 2022
Terkait dengan isi rekomendasi Komnas HAM tersebut, Komjen Agung menyebutkan terdapat tiga poin penting, yakni pertama terhadap kasus itu sendiri
(kasus pembunuhan Brigadir J).
Dikatakan oleh Agung bahwa di kepolisian dikenal dengan Pasal 340 KUHP, sedangkan di Komnas HAM pakai istilah judicial killing (pembunuhan di luar hukum).
Substansi kedua dari rekomendasi Komnas HAM, lanjut dia, ialah menyimpulkan tidak adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap Brigadir J selain
luka tembak. (dadi sutaryadi) ***
Artikel Terkait
Owalah, Anak dari Sambo Ternyata Dibully di Sekolahnya
Kapolri: Berkas kasus pembunuhan Brigadir J yang libatkan Sambo hampir lengkap
Hotman Paris: Ferdy Sambo Bisa Bebas Dari Tuduhan Pembunuhan Berencana Jika....
Rekonstruksi: 16 adegan kejadian di Magelang, 35 adegan di rumah pribadi Sambo dan 27 adegan di rumah dinas FS
Rekonstruksi di ranjang: Brigadir J bersimpuh di bawah tempat tidur Putri Candrawathi
Terungkap di rekonstruksi, Ferdy Sambo dua kali tembak Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak diusir dari lokasi rekonstruksi, ini tanggapan Brigjen Andi Rian