Anatomi Kasus Dinilai Tidak Jelas, Kejagung Kembalikan Empat Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Polri

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 01:06 WIB
JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Jumhana (pic/Twitter Kejaksaan Agung RI)
JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Jumhana (pic/Twitter Kejaksaan Agung RI)

TITIKTEMU.CO - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Jumhana mengatakan, pihaknya dalam proses mengembalikan empat berkas kasus pembunuhan Brigadir J kepada penyidik Mabes Polri.

Keempat berkas itu untuk tersangka FS, Bharada E, Brigadir RR dan KM. Pengembalian itu dilakukan karena dianggap belum lengkap (P21).

"Kejagung sudah meneliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti, karena ini harus kami bawa ke persidangan,” ujar Fadil Jumhana di Kejaksaan Agung, Senin (29/8/2022), seperti dilansir pmjnews.com.

Sementara berkas Putri Candrawathi (PC) Kejagung baru menerima berkasnya Senin (29/8/2022). Putri Candrawathi belum ditahan Bareskrim Polri, walaupun sudah dijadikan
tersangka. Berbeda halnya dengan keempat tersangka lainnya, yaitu FS, Brigadir RR, KM dan Bharada E.

Berkas Putri Candrawathi sudah dikirim oleh Bareskrim Polri, Kejagung akan melakukan pemeriksaan dan penelitian. Apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum.

Baca Juga: Film Sayap-Sayap Patah Nicholas Saputra dan Ariel Tatum, Tembus Satu Juta Penonton Dalam 10 Hari

Lebih lanjut JAM Pidum Kejaksaan Agung mengatakan, untuk penangan perkara kasus ini, jaksa meminta berkas tersebut dilengkapi agar kasus segera dibawa ke persidangan. Dia mengatakan berkas tersebut harus lengkap syarat formil-materiil sehingga bisa dibuktikan di persidangan.

Rencananya, selain lima tersangka akan dihadirkan di lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Selatan dalam agenda rekonstruksi, tim pengacara dari kelima tersangka juga akan mendampingi kliennya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan hadir di rekonstruksi.

Tak ketinggalan tim penyidik Polri juga akan mengundang Kompolnas dan Komnas HAM, agar rekonstruksi berjalan transparan, objektif dan akuntabel karena kasus tersebut menjadi perhatian yang besar dari masyarakat (dadi sutaryadi)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X