TITIKTEMU.CO - Dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah, diadili atas dugaan menerima suap dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebesar Rp830 juta.
Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/8/22) mengatakan, kedua terdakwa masing-masing Amin Farih yang merupakan Wakil Dekan FISIP UIN Semarang dan Adib yang menjabat sebagai Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang.
Jaksa menjelaskan tindak pidana korupsi yang terjadi pada 2021 tersebut bermula ketika FISIP UIN Semarang menjalin kerja sama dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi Besok, Bisa Ungkap Motif Sebenarnya Pembunuhan Brigadir J
Dalam susunan panitia seleksi tersebut, terdakwa Amin Farih menjabat sebagai pengarah,
sementara Adib menjabat sebagai ketua panitia seleksi ujian calon perangkat desa.
Dalam pelaksanaan seleksi tersebut, Kepala Desa Cangkring Imam Jaswadi, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut mengatasnamakan diri sebagai perwakilan kepala desa se-Kabupaten Demak menemui terdakwa Amin Farih dan Adib untuk meminta kisi-kisi soal ujian dalam seleksi tersebut.
Imam Jaswadi bersama Saroni, mantan Wakapolsek Karanganyar, Kabupaten Demak, yang telah dipindah tugas ke Polres Banjarnegara memberikan uang kepada Amin dan Adib sebanyak Rp830 juta dalam dua tahap untuk kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa tersebut.
Baca Juga: Fakta Kabar Bryan Furran, Youtuber yang jarang mengunggah video, tapi pengikutnya jutaan
Uang sebanyak itu berasal dari pemberian 16 calon perangkat desa di 8 desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang nantinya akan memperoleh bocoran jawaban soal ujian.
"Penyerahan pertama uang sebesar Rp720 juta dari terdakwa Imam Jaswadi dilakukan di rumah terdakwa Adib," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu, seperti dilansir Antara.
Sementara uang senilai Rp110 juta sisanya, diserahkan saat pertemuan di Rumah Makan Kampung Laut Semarang.
Baca Juga: Menkes : Tidak seperti Covid-19, Vaksinasi Cacar Monyet di Indonesia Tak Diberikan Menyeluruh
Dari uang sebanyak itu, kata jaksa, sebanyak Rp300 juta diantaranya diserahkan kepada saksi Tholkathul Khoir untuk dilaporkan kepada Dekan FISIP UIN Semarang Misbah Zulfa Elisabeth.
Tindak pidana suap itu sendiri terungkap setelah kecurigaan Rektor UIN Imam Taufik saat
melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021.
Artikel Terkait
SNMPTN 2022 : Kuota Prodi Favorit di ITB di atas 100. Terbagi di Kampus Ganesha, Jatinangor dan Cirebon
SBMPTN : Strategi Ampuh Pilih Jurusan UTBK SBMPTN 2022, untuk Menggapai Kampus Impian. Begini Penjelasannya
Lokasi Kampus Universitas Semarang (USM) & Jadwal Pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun 2022/2023
SNMPTN : Unair Terima 1.425 Mahasiswa Baru. Ada Dua Prodi yang Menerima 100 Persen Perempuan via SNMPTN
Tambah Nyaman Nih Kuliah, UGM Luncurkan Bus Listrik Trans Gadjah Mada Keliling Kampus. Simak Jadwalnya
SNMPTN : Kerennnn…..Gadis Manis Berusia 14 Tahun, Lolos SNMPTN 2022 Fisip Unair
SBMPTN : Pendaftaran SBMPTN 2022 Sampai Jumat, 15 April. Yang Lolos SNMPTN Tidak Boleh Daftar SBMPTN