TITIKTEMU.CO - Tim penyidik Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, sudah menetapkan anggota DPRD Palembang berinisial SZ sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang perempuan di SPBU.
Pelaku SZ menganiaya seorang wanita yang menegurnya lantaran menyerobot antrian di SPBU Demang Lebar Daun Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan penyidik telah mengumpulkan alat bukti, ahli, dan keterangan saksi korban serta terlapor.
Adapun barang bukti yang dimaksud antara lain, rekaman CCTV dan video amatir yang tersebar di media sosial serta bukti visum.
"Statusnya sudah tersangka," tutur Ngajib, Kamis (25/8/2022), seperti dilansir pmjnews.com.
Menurutnya, demi memudahkan pemeriksaan, aparat gabungan melakukan penangkapan terhadap SZ yang sekarang ditahan di kantor polisi.
Baca Juga: Potret Rumah Baru Maudy Ayunda, Ada Mini Golfnya!
"Tadi malam kita melakukan upaya paksa penangkapan. Sekarang sedang dalam proses
pemeriksaan," tambahnya.
Untuk diketahui, berdasarkan rekaman CCTV, terjadi antrean mobil di SPBU Demang Lebar Daun Palembang pada 5 Agustus 2022 malam.
Terjadi saling tegur antara korban dan tersangka hingga terjadi penganiayaan. "Korban alami luka di kepala, bibir, tangan, dan jari," tandasnya.***
Artikel Terkait
Bharada E Akhirnya Berani Ungkap Rekayasa Skenario Baku Tembak dengan Brigadir J
Astaga, Komnas HAM Pastikan Tidak Temukan Indikasi Penganiayaan terhadap Brigadir J
Meski Istri Sambo Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Tetap akan Minta Keterangan Soal Dugaan Pelecehan Seksual
Hotman Paris Minta Kapolri Perintahkan Kapolda Sulsel Jemput dan Tahan Syukri Zen, yang Pukuli Wanita di SPBU
Astaga, Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri sebagai Anggota Polri. Ini Respon Kadiv Humas Dedi Prasetyo
Ahli Forensik Digital Bongkar 5 Kejanggalan CCTV dari Rumah Ferdy Sambo: Seharusnya...
IPW: Sebaiknya Ferdy Sambo Dipecat Melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
15 Saksi Dihadirkan di Sidang KKEP Sambo, Termasuk 3 Tersangka Pembunuhan Yoshua. Sanksi Diputuskan Hari Ini