Daftar 15 Saksi yang hadir:
1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
2. BA (Brigjen Benny Ali)
3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
4. S (Kombes Susanto)
5. BH (Kombes Budhi Herdi)
6. RS (AKBP Ridwan Soplanit)
7. AR (AKBP Arif Rahman)
8. ACN (AKBP Arif Cahya)
9. CP (Kompol Chuk Putranto)
10. RS (AKP Rifaizal Samual)
11. RR (Bripka Ricky Rizal)
12. KM (Kuat Maruf)
13. RE (Bharada Richard Eliezer)
14. HN (saksi di luar patsus)
15. MB (saksi di luar patsus)
Baca Juga: Kapolri Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J: Antara Dugaan Pelecehan atau Perselingkuhan
Menurut Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo, keterangan para saksi sekaligus didalami oleh sidang komisi kode etik tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran
kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," sambung Dedi.
Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, sidang kode etik ini dilakukan untuk memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo atas pidana yang dilakukan
terkait pembunuhan Brigadir Yosua.
"Akan ditentukan hari ini juga sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semua berjalan secara paralel dan harus cepat proses penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Sidik
Timsus," ucap Dedi.***
Artikel Terkait
5 Fakta Peran Putri Sambo sehingga Polisi Menjeratnya dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Ini Penyebab Isu Liar Kedekatan Nikita Mirzani dengan Ferdy Sambo
Foto Brigadir J Setrika Seragam Anak Ferdy Sambo dan Chat Ajakan Putri Candrawathi Viral
Ini Penyebab Ferdy Sambo Harus Huni Tempat Khusus. Minggu Ini Putri Candrawathi Diperiksa Polisi
Profesi Ferdy Sambo di Polri akan Diputuskan di Sidang KEPP, Kamis, 25 Agustus 2022
Hujan Interupsi Terjadi, Saat Anggota DPR Tanyakan Diagram Konsorsium 303 Milik Kaisar Sambo ke Kapolri
Astaga, Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri sebagai Anggota Polri. Ini Respon Kadiv Humas Dedi Prasetyo