Ini Alasan LPSK Belum Kabulkan Permohonan Perlindungan Bharada E

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Jumat, 5 Agustus 2022 | 17:09 WIB
Gedung LPSK (pic/sekretariat kabinet)
Gedung LPSK (pic/sekretariat kabinet)

TITIKTEMU.CO - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mengabulkan permohonan perlindungan dari Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

“Belum diputuskan (keputusan perlindungan),” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Jumat (5/8/2022).

Permohonan perlindungan dari Bharada E sempat diajukan lantaran Bharada E mendapatkan ancaman.

Pihaknya saat ini, lanjut Edwin, masih membutuhkan serta mendalami keterangan-keterangan lain untuk dimasukkan dalam pertimbangan.

Baca Juga: Soal Tuduhan Pelecehan Seksual, Tante Brigadir J Minta Istri Sambo Bicara Jujur dan Transparan

“Masih ada keterangan lain yang kami butuhkan untuk lengkapi pertimbangan,” bebernya.

Edwin menambahkan, pihaknya akan menyelesaikan pemeriksaan secepatnya sehingga keputusan permohonan perlindungan dari Bharada E bisa disampaikan
paling lambat 14 Agustus 2022

“Batas waktu kami (keputusan permohonan perlindungan) hingga 14 Agustus 2022,” paparnya.

Baca Juga: Kominfo Buka Akses Origin, Playstation Store, dan Amazon yang Sudah didaftarkan

Sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum Richard Eliezer mengatakan, kliennya diperiksa hingga Kamis (4/8/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Sedangkan, polisi mengumumkan status tersangka Richard Eliezer pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Terkait itu, tim kuasa hukum Richard Eliezer pun menyayangkan soal prosedur penetapan tersangka tersebut. "Ada satu hal yang sangat kami sayangkan, sebenarnya kami sangat menerapkan semua prosedur sesuai dengan KUHAP itu dijalankan, cuma ternyata sebagaimana yang kemarin mendampingi langsung itu pemeriksaan klien kami sebagai saksi baru selesai di tanggal 4 tepatnya jam 01.02 WIB," kata Andreas di Bareskrim Polri sore ini.

Baca Juga: Antusias Guru Madrasah untuk Daftar Seleksi Akademik PPG tinggi. Pelaksanaan Pertengahan Agustus

Andreas menilai, Bharada E belum selesai diperiksa sebagai saksi, namun sudah ditetapkan menjadi tersangka.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X