Bharada E Jadi Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan, Bukan Bela Diri. Hari Ini Irjen Sambo Dipanggil Bareskrim

photo author
Teguh Argari Bisono, TitikTemu.co
- Kamis, 4 Agustus 2022 | 02:23 WIB
Bharada E (kemeja hitam) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Yoshua (pic/ig infokomando)
Bharada E (kemeja hitam) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Yoshua (pic/ig infokomando)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan penahanan terhadap Bharada Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal ditahan di Rutan Bareskrim setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. “Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” kata Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri. Namun, informasi terkait pemeriksaan terhadap Bharada E baru disampaikan oleh Dirtipidum saat dikonfirmasi wartawan di Mabes Polri sekitar pukul 22.10 WIB, atau sekitar 13 menit sebelum pernyataan resmi penetapan tersangka disampaikan kepada media pukul 22.33 WIB. Informasi pemeriksaan Bharada E di Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri luput dari pantauan media. Karena sebelumnya, Kadiv Humas Polri

Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada hari Kamis, 4 Agustus 2022 - 01:17 WIB
Judul Artikel : Penyidik Tahan Bharada E di Rutan Bareskrim
Link Artikel : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/58232-penyidik-tahan-bharada-e-di-rutan-bareskrim
Oleh : Tim TvOneTim TvOne

TITIKTEMU.CO JAKARTA - Kasus meninggalnya Brigadir Yoshua, mulai kian benderang. Bareskrim Polri akhirnya resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Bharada E ditetapkan tersangka dengan sangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Bareskrim menegaskan, bahwa perbuatan Bharada E bukan membela diri.

Baca Juga: Romantis, Kevin Sanjaya Melamar Valencia di Tengah Lapangan JIS

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri
Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Andi mengungkapkan hal itu dalam sebuah jumpa pers, yang disiarkan langsung televisi swasta. Ia  menyebutkan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Andi menegaskan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan
Bharada E sebagai tersangka. Bharada E dijerat pasal  338 tentang pembunuhan dan turut serta.

Dari penelusuran TITIKTEMU, mengutip KUHP, pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Sementara, Pasal 55 KUHP mengatur tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana. Sehingga ada kemungkinan, dugaan meninggalnya Brigadir J tidak dilakukan seorang diri oleh Bharada E.

Sedang Pasal 56 KUHP berbunyi,Pasal 56 KUHP berbunyi: "(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca Juga: Menko Polhukam: Secara Teknis, Penyidikan Kasus Brigadir J Sebenarnya Mudah. Bisa Selesai di Tingkat Polsek

Sebelumnya Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu
adalah pembelaan diri. Dan membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan.

Menurut Andi Rian, dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ucap Andi. Sementara itu, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Kominfo Blokir 15 Aplikasi Judi Online Milik Enam PSE. Ini Daftar Situs yang Diblokir

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X