Kominfo Blokir 15 Aplikasi Judi Online Milik Enam PSE. Ini Daftar Situs yang Diblokir

photo author
Indria Purnama Hadi, TitikTemu.co
- Rabu, 3 Agustus 2022 | 18:51 WIB
Pemerintah blokir 15 situs yang diduga mengandung konten perjudian. ilustrasi (flickr)
Pemerintah blokir 15 situs yang diduga mengandung konten perjudian. ilustrasi (flickr)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) semakin menggalakkan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik dan Privat.

Konsekuensi pemblokiran platform diberlakukan bagi PSE yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat waktu yang telah ditentukan oleh Kominfo.

Diketahui pada 30 Juli 2022 banyak layanan digital telah diblokir oleh Kominfo sehingga masyarakat kesulitan untuk mengakses.

Baca Juga: Horeee! Kominfo Buka Akses Tiga Layanan Digital Populer, Termasuk aplikasi Game.

Kebijakan Kominfo ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dalam beberapa pekan terakhir. Beragam bentuk protes maupun dukungan muncul dari berbagai kalangan di masyarakat.

Mengikuti perkembangan terbaru dari laman website kominfo.go.id, sebanyak lima belas (15) situs atau aplikasi judi online yang disediakan oleh enam (6) PSE diduga mengandung konten perjudian online.

Terkait hal ini, Kominfo melakukan pemutusan akses terhadap layanan-layanan tersebut pada hari Selasa, 2 Agustus 2022 lalu. Kominfo memblokir platform judi online tersebut.

Baca Juga: Pemerintah akan Bangun Pusat Pelatihan Sepakbola di Ibu Kota Negara Nusantara

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dalam Siaran Pers No. 312/HM/KOMINFO/08/2022 mengatakan:“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,”.

Menteri Johnny menyampaikan komitmen kuat Kominfo dalam memberantas situs atau aplikasi yang disinyalir berhubungan dengan judi online dengan melakukan pemutusan akses layanan.

Baca Juga: Trending di Twitter, Tukang Parkir di Babarsari Meninggal, Buntut Kerusuhan Suporter di Yogyakarta

Lima belas (15) Sistem Elektronik (SE) yang diduga mengandung konten perjudian online yang diblokir Kominfo yaitu:
1. Domino Qiu Qiu
2. Topfun
3. Pop Domino
4. MVP Domino
5. Pop Poker
6. Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
9. Ludo Dream
10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa
12. Poker Texas Boyaa
13. Poker Pro.id
14. Pop Big2
15. Pop Gaple

Baca Juga: Kuota Dibatasi, Berikut Link dan Cara Daftar Upacara HUT Kemerdekaan ke 77 RI di Istana Secara Langsung

“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” lanjut Menteri Johnny.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Siaran pers Kominfo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X