TITIKTEMU.CO - Dua kasus ditindak oleh Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Yang pertama yaitu kasus Dumping Limbah B3 dalam Kawasan IPHPS di Kabupaten Karawang. Yang kedua, Pembukaan Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Kabupaten Bangka.
Baca Juga: 'NGOBROL DENGAN KOMARUDDIN HIDAYAT' Oleh: Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku
Satu tersangka untuk masing-masing kasus telah ditetapkan dan ditahan. Dirjen Gakkum, Rasio Ridho Sani menyebut bahwa para tersangka akan dijerat secara hukum untuk menimbulkan efek jera. Bahkan KLHK tidak segan untuk menjerat dengan pasal berlapis melalui penerapan hukum multidoor, karena hukumannya akan lebih berat karena melanggar lebih dari satu undang-undang.
"Kami sangat serius dalam menindak para pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, dan juga kami akan terus mengembangkan upaya upaya penegakan hukum ini termasuk kita menggunakan pidana berlapis," ujarnya dalam siaran pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan erat kaitannya dengan tindak-tindak pidana lainnya, oleh karena itu Penyidik KLHK akan melihat tindak pidana lainnya dalam menangani suatu kasus.
"Kalau disitu ada tindak pidana kehutanan kami akan sidik juga, jadi kami akan melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan juga penegakan hukum kehutanan, dan apabila ada indikasi tindak pidana pencucian uang tentu kami akan sidik juga karena kami memiliki kewenangan melalui amanah mahkamah konstitusi penyidik LHK diberi wewenang menyidik tindak pidana pencucian uang," jelas Rasio Sani.
Disamping itu Rasio menambahkan juga jika ada tindak pidana yang bersinggungan dengan lembaga-lembaga lain, jajarannya akan koordinasikan dengan penyidik pada lembaga-lembaga tersebut untuk mengungkapnya.
Atas kasus Dumping Limbah B3 dalam Kawasan IPHPS di Kabupaten Karawang, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara, pada 27 Juli 2022, telah menetapkan MU (46) sebagai tersangka.
Baca Juga: PROFIL KLUB LIGA INGGRIS: Erik ten Hag Ditugasi Mengembalikan Kejayaan Manchester United
Tersangka diduga telah melakukan pembuangan limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dalam kawasan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Dusun Simargalih V, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Saat ini MU ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Salemba, Jakarta Pusat.
Sementara itu untuk kasus di Kabupaten Bangka, Penyidik Ditjen Gakum KLHK, pada 1 Juli 2022, telah menahan A, atas tuduhan mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan membuka hutan menggunakan alat berat excavator pada Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka MU dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 104 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun, serta denda maksimum Rp10 miliar.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Istri Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo Datangi Dewan Pers Minta Konsultasi
Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Meminta Perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo Resmi Dinonaktifkan
CEK FAKTA: Kapolda Metro Jaya Diduga Terima Suap dari Irjen Ferdy Sambo Terkait Insiden Penembakan Brigadir J
CEK FAKTA: Menurut Bharada E, Ferdy Sambo Bersekongkol dengan Lima Jenderal dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Ini yang Ditunggu Publik, Komnas HAM Agendakan Pemanggilan Istri Ferdy Sambo
Polwan yang Dikaitkan dengan Ferdy Sambo, AKP Rita Yuliana Ternyata Telah Lama Menikah. Ini Dia Sosok Suaminya