Baca Juga: Piala Presiden 2022: Minggu 3 Juli PSIS Bakal Jamu Bhayangkara FC di Stadion Jatidiri
Apa pun, setiap warga negara harus taat hukum. Bila dipanggil untuk memberikan keterangan maka harus hadir dan memberitahukan kepada penyidik kalau tidak bisa hadir. Tentunya, ketidakhadirannya itu berlandaskan alasan yang kuat.
“Jangan sampai kepolisian menggunakan kewenangannya untuk melakukan panggilan paksa. Sebab, masalah akan bertambah, jika penyidik menambah pasal tentang menghalang-halangi dan mempersulit proses penyidikan. Apalagi, bila tidak hadir setelah dipanggil tiga kali maka kepolisian dapat menerapkan pasal 216 KUHP yaitu menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan polisi.” ***
Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co
Artikel Terkait
Isu Ada Rekaman Keterlibatan Kapolri dalam Kasus Djoko Tjandra, IPW: Napoleon Bonaparte Cari Simpati Publik
IPW: Tindakan Represif Aparat Polda Jateng di Wadas Memprihatinkan & Identik dengan Orba
Ramai Tagar Yogya Darurat Klitih, IPW Minta Fungsi Intel dan Binmas Polri Dikedepankan
Sempat Bentrok Sebelumnya, Nikita Mirzani Nekat Cium Bibir Dinar Candy
ARTIS ADU JOTOS (3): Nikita Mirzani Menang Tipis dari Dinar Candy
Menanti Duel Nikita Mirzani vs Maria Ozawa dalam Laga HS 3 di Bali
Dua Orang Bobotoh Tewas di GBLK, IPW: Polisi Harus Panggil dan Periksa Iwan Bule!