Polresta Serang Kota Tak Boleh Kalah Lawan Nikita Mirzani

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Selasa, 28 Juni 2022 | 06:30 WIB
Mako Polresta Serang Kota, Polda Banten.  (pic. kabarbanten.pikiran-rakyat.com)
Mako Polresta Serang Kota, Polda Banten. (pic. kabarbanten.pikiran-rakyat.com)

Baca Juga: Piala Presiden 2022: Minggu 3 Juli PSIS Bakal Jamu Bhayangkara FC di Stadion Jatidiri

Apa pun, setiap warga negara harus taat hukum. Bila dipanggil untuk memberikan keterangan maka harus hadir dan memberitahukan kepada penyidik kalau tidak bisa hadir. Tentunya, ketidakhadirannya itu berlandaskan alasan yang kuat.

“Jangan sampai kepolisian menggunakan  kewenangannya  untuk melakukan panggilan paksa. Sebab, masalah akan bertambah, jika penyidik menambah pasal tentang menghalang-halangi dan mempersulit proses penyidikan. Apalagi, bila tidak hadir setelah dipanggil tiga kali maka kepolisian dapat menerapkan pasal 216 KUHP yaitu menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan polisi.” ***

Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X