TITIKTEKU.CO KOTA SERANG - Polresta Serang Kota, Polda Banten tidak boleh kalah melawan Nikita Mirzani yang tersangkut kasus pencemaran nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait unggahan di Instagram Story.
Kendati, anggota-anggotanya telah dilaporkan ke Propam Polri. Hal itu disampaikan Indonesia Police Watch (IPW) dalam siaran pers Selasa (28/6) pagi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tampil Seksi Saat Meninjau Pembangunan Holywings Beach Club Bali
Baca Juga: Langgar Ketentuan, Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta
Dalam pers rilis yang ditandatangani Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso dan Sekjen Data Wardhana disebutkan laporan ke Propam Polri sendiri, dilakukan Nikita pada Rabu (22 Juni 2022) setelah polisi gagal melakukan upaya paksa.
Namun, Polresta Kota Serang tidak terpengaruh oleh laporan ke Propam dan tetap memproses hukum kasusnya dengan melakukan pemanggilan kepada Nikita.
Baca Juga: IPW: Pengusutan Kasus Tewasnya Dua Bobotoh oleh Polda Jabar Sangat Lamban
“Anehnya, saat dilakukan pemanggilan untuk memberikan keterangan tambahan, hari Jumat (24 Juni 2022) lalu, Nikita tidak hadir di Polresta Serang Kota tanpa pemberitahuan,” ujar Sugeng Teguh Santosa.
Kasus Nikita Mirzani ini menjadi ramai, setelah pihak kepolisian melakukan tindakan upaya paksa di rumahnya, di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juni 2022 pukul 03.00 WIB dini hari.
“Seolah-olah kebal hukum, Nikita memvideokan untuk memviralkan kejadian itu sambil mengumpat kepada para anggota yang bertugas menjalankan perintah hukum,” terangnya.
Baca Juga: Tim Dokter Cek Kesehatan Jemaah Indonesia di Rumah Sakit Arab Saudi
Namun pada Rabu sore, tambah Ketua IPW, Nikita hadir ke Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya dan memberikan keterangan kepada penyidik. Para penyidik, rupanya memerlukan keterangan tambahan dan dijadwalkan hari jumat (24 Juni 2022) lalu, tapi Nikita tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Untuk itu Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polresta Serang Kota memproses kasus pencemaran nama baik melalui ITE sesuai hukum.
“Di pihak lain, Nikita Mirzani yang tersangkut masalah hukum harus menghormati proses penegakkan hukum,” kata Sugeng.
Artikel Terkait
Isu Ada Rekaman Keterlibatan Kapolri dalam Kasus Djoko Tjandra, IPW: Napoleon Bonaparte Cari Simpati Publik
IPW: Tindakan Represif Aparat Polda Jateng di Wadas Memprihatinkan & Identik dengan Orba
Ramai Tagar Yogya Darurat Klitih, IPW Minta Fungsi Intel dan Binmas Polri Dikedepankan
Sempat Bentrok Sebelumnya, Nikita Mirzani Nekat Cium Bibir Dinar Candy
ARTIS ADU JOTOS (3): Nikita Mirzani Menang Tipis dari Dinar Candy
Menanti Duel Nikita Mirzani vs Maria Ozawa dalam Laga HS 3 di Bali
Dua Orang Bobotoh Tewas di GBLK, IPW: Polisi Harus Panggil dan Periksa Iwan Bule!