Sepeda Motor Berknalpot Brong Ditindak Satlantas Polres Demak

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Kamis, 13 Januari 2022 | 17:28 WIB
Kasat Lantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan menunjukkan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Puluhan motor berknalpot brong telah ditindak Satlantas Polres Demak. (pic. pemkab demak)
Kasat Lantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan menunjukkan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Puluhan motor berknalpot brong telah ditindak Satlantas Polres Demak. (pic. pemkab demak)

TITIKTEMU.CO DEMAK – Knalpot brong bukan merupakan komponen standar dari pabrikan motor. Suara yang ditimbulkan  yang keluar dari knalpot tersebut dapat mengganggu kenyamanan warga dan mengganggu  pengendara lain.

Banyaknya keluhan masyarakat yang terganggu kebisingan sepeda motor yang berseliweran di jalan, membuat aparat kepolisian khususnya jajaran satuan lau lintas gencar melakukan penindakan.

Seperti yang dilakukan Satlantas Polres Demak yang mengambil tindakan dengan merazia motor yang menggunakan knalpot brong.

Kasat Lantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan menyampaikan, kegiatan ‘Operasi Knalpot Brong’ dilakukan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait banyaknya motor dengan knalpot yang menimbulkan suara bising di jalanan kota wali.

“Fokus razia diperuntukkan bagi kendaraan roda dua yang memakai knalpot brong atau dengan suara bising atau tidak sesuai spesifikasinya, dalam operasi yang telah dilaksanakan sudah mengamankan 20 motor,” kata AKP Fandy, di Kantor Satpas Polres Demak seperti diaporkan Laman Pemkab Demak.

Dasar hukumnya, knalpot brong tercantum dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, rem, penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp250.000 atau kurungan selama 1 bulan.

Tindakan yang dilakukan motor yang terjaring razia knalpot brong ditahan dan diberikan surat tilang bagi pengendaranya. Kendaraan dapat diambil pemiliknya setelah diganti dengan knapol standar pabrikan.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong karena sangat menggangu ketenangan masyarakat. Pihak satlantas tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong. Polisi akan menindak tegas kendaraan bermotor dan menahan hingga diganti knalpot standart pabrikan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: Pemkab Demak

Tags

Rekomendasi

Terkini

X