Polrestabes Semarang Gagalkan Upaya Penyelundupan 8,4 kg Sabu-sabu dari Kalimantan

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Senin, 13 Desember 2021 | 20:18 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Kapolrestabes Kombes Pol Irwan Anwar dan Kabid Humas Kombes Pol Iqbal A saat menggelar pers rilis penggagalan penyelundupan sabu-sabu seberat 8,4 kilogram dari Kalimantan melaui jalur laut. (pic. humas polda jateng)
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Kapolrestabes Kombes Pol Irwan Anwar dan Kabid Humas Kombes Pol Iqbal A saat menggelar pers rilis penggagalan penyelundupan sabu-sabu seberat 8,4 kilogram dari Kalimantan melaui jalur laut. (pic. humas polda jateng)

Dijelaskannya, dari penyelidikan polisi diketahui pelaku memindahkan barang haram yang dibawanya dari mobil bak terbuka ke truk. Pelaku melempar barang tersebut dengan cara dilempar dari atas.

Baca Juga: Oded M Danial Meninggal, Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana akan Lanjutkan Program dengan Lebih Masif

"Saat itu disinyalir sopir truk tidak tahu apa isi paket itu. Selanjutnya tersangka akan mengikuti truk itu dan ini modus baru," jelasnya.

Menurut Kapolda sopir truk itu takut saat mengetahui ada barang yang tidak dikenal adalah bom. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Polsek  KPTE Semarang.

"Sopir truk itu membuka paketan yang terbungkus itu sendiri dihadapan anggota kami dan di dalamnya ada 8 bungkusan. Setelah kami periksa laboratorium, diketahui isi bungkusan tersebut adalah narkoba jenis sabu," lanjutnya.

Baca Juga: Gunung Merapi Makin Bahaya, Muntahkan Awan Panas Sejauh 2.000 Meter

Irjen Ahmad Luthfi mengatakan pemeriksaan tidak berhenti di situ. Polisi melakukan investigasi dengan menumpang kapal yang ditumpangi pelaku.

"Hal ini untuk memastikan manifest penumpang dan mengetahui siapa tersangkanya," tutur dia.

Kapolda menuturkan setelah polisi sampai Kalimantan, baru didapat bahwa pelaku sembunyi di kos wilayah Demak dan ditangkap pada Kamis (9/12)  pukul 20.30. WIB.

Baca Juga: Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani Bandung Dihentikan, Kemenag: Lembaga itu Juga Belum Punya Izin!

Dari data sementara, diketahui pelaku  merupakan seorang residivis baru saja bebas dari masa hukuman di Sampit dan mendapat pesanan mengantar sabu itu.

"Hasil koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jateng,  jaringan tersebut masih dalam negeri lintas pulau. Masih kami dalami," imbuhnya.

Ia mengatakan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 115 ayat (2) lebih Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman terancam hukuman  seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Kemenag: Pelaku Tindak Asusila Santriwati Sudah Ditahan, Lembaganya Ditutup!

"Pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 8,4 kilogram sangat luar biasa. Sabu-sabu  itu disinyalir akan diedarkan di wilayah Semarang saat Natal dan Tahun Baru. Saya mengapresiasi Polrestabes Semarang yang telah mengungkap. Ditresnarkoba Polda Jateng akan memback up pengembangan kasus ini," tandasnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: Polda Jateng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X