Kombes Djuhandani menerangkan barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka antara lain tiga buah obeng, satu kendaraan roda empat dan uang Rp 58 juta.
Baca Juga: Sebanyak 42 Pelari Ikuti Borobudur Marathon, Bonus Puluhan Juta Bagi Pemecah Rekor
"Terkait tersangka, ada sejumlah TKP lain yang kami dalami. Saat ini koordinasi juga dilaksanakan dengan Polda Jatim dan Jabar. Terdapat pula lima DPO yang masih kami buru," jelasnya.
Dirkrimum yakin para pelaku dapat segera tertangkap. Dirinya juga menghimbau agar pimpinan perkantoran melengkapi pengamanan kantornya dengan CCTV maupun sarana lain yang mendukung. Pasalnya komplotan jenis ini mengincar kantor dengan lingkungan sepi namun menyimpan uang dalam jumlah besar.
Sementara itu, Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan para tersangka merupakan komplotan dengan mobilitas tinggi sehingga tidak menutup kemungkinan akan segera diungkap beberapa TKP lain.
"Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1), ke 4 dan ke lima KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara" terangnya. ***
Artikel Terkait
Dinilai Inovatif, Aplikasi Libas Polrestabes Semarang Raih Penghargaan JMSI
JMSI Sebut Semarang Kota Pertama dengan Sistem CCTV Sampai Tingkat RT RW
Operasi Zebra Candi 2021, Polisi Lalulintas Berbagi Sembako di Simpanglima Semarang
Biadab! Dukun Pengganda Uang di Magelang, Racuni Korban dengan Sianida Hingga Tewas
Bertambah! Korban Dukun Pengganda Uang di Magelang Jadi 3 Orang, Mereka Tewas Diracun Pelaku
Polres Sukoharjo Selamatkan 53 Anjing yang Diperdagangkan untuk Konsumsi