Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dalam Kasus Meninggalnya Gilang Endi Saputra Saat Diklatsar Menwa UNS

photo author
Budi Harjo Kusumo, TitikTemu.co
- Jumat, 5 November 2021 | 15:32 WIB
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers soal tersangka kasus Diklatsar Menwa UNS (Budi Harjo Kusumo/ Titiktemu)
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers soal tersangka kasus Diklatsar Menwa UNS (Budi Harjo Kusumo/ Titiktemu)
TITIKTEMU.CO, Solo - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Gilang Endi Saputra. Mereka berinisial NFM (22) warva Kabupaten Pati dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri.
 
"Mereka adalah panitia dalam kegiatan Diklatsar Menwa UNS," terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (5/11) siang.
 
Penetapan dua tersangka itu, kata Ade, telah melalui proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka bakal bertambah.
 
"Sejumlah barang bukti yang diamankan, mulai dari baju korban, tas ransel milik korban, replika senjata api laras panjang, satu gulung tali hingga meghaphone," jelas Ade.
 
Sementara itu, Rektor UNS, Prof. Jamal Wiwoho yang ikut dalam jumpa pers mengaku, pihaknya kooperatif dalam mengungkap kasus Gilang Endi Saputra. Sejauh ini, kegiatan Menwa "Jagal Abilawa" telah dibekukan.
 
Di tempat yang sama, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut. 
 
"Kami akan memberikan asistensi kepada penyidik di Polresta Solo terkait perkembangan kasus Gilang," katanya.
 
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 353 ayat 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 359 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun. 
 
Seperti diketahui, Gilang Endi Saputra tewas saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS pada Minggu (24/10) lalu. Dari pihak rumah sakit dr Moewardi, menyatakan bahwa korban meninggal sekira pukul 22.05 WIB. 
 
Setelah dinyatakan meninggal, jenazah Gilang dibawa ke rumah duka saat waktu Subuh dan diterima oleh keluarga. Namun, saat dibuka pihak keluarga menyatakan adanya kejanggalan. 
 
Setelah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, akhirnya jasad Gilang kembali dibawa ke RSUD dr Moewardi guna dilakukan outopsi. Dari sinilah, kasus tersebut mencuat karena ditemukan adanya tindak kekerasan yang dialami oleh korban. 
 
Dari hasil visum yang keluar pada Jumat (29/10) lalu, diketahui bahwa korban menginggal akibat pukulan benda tumpul di bagian kepala hingga mengakibatkan susah bernafas. 
 
Terkait kasus ini, pihak Polresta telah memeriksa sebanyak 26 saksi malai dari peserta, panitia, dosen hingga warga sekitar.***
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X