Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS, Polisi Geledah Markas Menwa

photo author
Budi Harjo Kusumo, TitikTemu.co
- Selasa, 2 November 2021 | 23:19 WIB
Polisi meggeledah Markas Menwa UNS. (Budi Harjo Kusumo)
Polisi meggeledah Markas Menwa UNS. (Budi Harjo Kusumo)

TITIKTEMU.CO SOLO- Penyidik Satreskrim dari Polresta Solo menggeledah markas Menwa Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Selasa, (2/11).

Penggeledahan guna mencari bukti tambahan terkait meninggalnya Gilang Endi Saputra, mahasiswa UNS saat mengikuti Diksar Menwa, Minggu (24/10/2021).

“Penggeledahan Markas Menwa UNS dilakukan karena ada barang yang harus diambil untuk melengkapi barang bukti,” kata Kasatreskrim AKP Djohan Andika.

Baca Juga: Duh! Mahasiswa UNS Solo Meninggal Usai Diksar Menwa

Djohan menambahkan hasil penggeledahan akan diamankan, termasuk dokumen dan berkas-berkas.

“Nanti hasilnya kita sampaikan. Tim juga ke universitas (UNS) untuk mencari barang bukti pendukung. Hasilnya apa, nanti setelah selesai,” sambungnya.

Selain penggeledahan, Djohan menyampaikan penyidik juga sudah memintai keterangan ahli forensik yang melakukan autopsi jenazah Gilang.

Baca Juga: Mahasiswa UNS Meninggal Saat Diksar Menwa, Kapolresta Solo: Kami Akan Ungkap Tuntas!

Keterangan ahli dibutuhkan untuk menjelaskan mengenai kondisi jenazah serta penyebab kematiannya.

“Termasuk, hari ini kita melakukan pemeriksaan tambahan baik kepada panitia maupun peserta,” jelas dia.

Djohan menyampaikan pemeriksaan forensik sudah selesai dilakukan. Ahli forensik yang mengambil hasil VER akan dimintai keterangan sebagai ahli.

Baca Juga: Kasus Diksar Menwa UNS, Polresta Solo Terus Lakukan Penyidikan Saksi Secara Estafet. Saksi Bertambah jadi 26

Seperti disampaikan tim asistensi Polda Jateng, ada beberapa pendalaman yang perlu dilakukan Polresta Solo dalam kasus meninggalnya Gilang.

Untuk itu, lanjut dia, rekomendasi untuk pendalam bukti-bukti yang sudah ada pun perlu dilakukan untuk mengungkap kasus tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X