TITIKTEMU.CO, Indramayu - Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) rupanya merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ilegal.
LSM yang menjadi dalang terjadinya tragedi berdarah di lahan tebu PG Jatitujuh tersebut tidak terdaftar dalam Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indramayu.
Kasi Politik Dalam Negeri Kesbangpol Indramayu, Adi Purnomo mengatakan, dari sebanyak 120 LSM dan Ormas dan Yayasan yang tercatat di Kesbangpol Indramayu, tidak ada nama F-Kamis.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Uji-lacak Maksimal saat Bali Buka Penerbangan Luar Negeri
"Dari 2016-2021, F-Kamis itu tidak ada datanya dalam daftar kita," ujarnya, Jumat, 8 Oktober 2021.
Adi Purnomo mengatakan, sesuai undang-undang, baik LSM, Ormas, maupun Yayasan wajib mendaftar ke Kesbangpol.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Baca Juga: KPU Kabupaten Wonogiri Bersinergi Sukseskan Vaksinasi Menuju Pesta Demokrasi 2024
Jika tidak tercantum di Kesbangpol kabupaten/kota, LSM atau ormas tidak boleh berkegiatan di daerah tersebut.
Tidak tercantumnya F-Kamis di Kesbangpol pun, disampaikan Adi Purnomo, bisa diartikan pula F-Kamis adalah LSM ilegal.
"Iya bisa disebut juga ilegal karena setelah saya cek data dari tahun 2016-2021 ini, saya tidak melihat data tentang F-Kamis," tandasnya.***
Artikel Terkait
Jajaran Polres Indramayu Ringkus 9 Tersangka dan Sita Ratusan Ribu Tablet Narkoba, Ganja Serta Sabu
Hati-hati Pencurian Modus Tukang Pijat, Nenek 72 Tahun di Indramayu Jadi Korban
Pasca Penangkapan Kadis dan Kabid oleh Kejati, Pejabat DPKPP Indramayu Menghilang
Bentrok dengan Ormas, Dua Petani Penggarap Lahan Tebu Tewas Ditebas Senjata Tajam
Polres Indramayu Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrokan Maut, Salah Satunya Anggota DPRD