Tragedi Berdarah di Lahan Tebu yang Menewaskan 2 Petani, F-Kamis Ternyata LSM Ilegal

photo author
Amraf, TitikTemu.co
- Jumat, 8 Oktober 2021 | 22:45 WIB
Bentrok dengan Ormas, Dua Petani Penggarap Lahan Tebu Tewas Ditebas Senjata Tajam. (Dok. Polres Indramayu)
Bentrok dengan Ormas, Dua Petani Penggarap Lahan Tebu Tewas Ditebas Senjata Tajam. (Dok. Polres Indramayu)

TITIKTEMU.CO, Indramayu - Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) rupanya merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ilegal.

LSM yang menjadi dalang terjadinya tragedi berdarah di lahan tebu PG Jatitujuh tersebut tidak terdaftar dalam Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indramayu.

Kasi Politik Dalam Negeri Kesbangpol Indramayu, Adi Purnomo mengatakan, dari sebanyak 120 LSM dan Ormas dan Yayasan yang tercatat di Kesbangpol Indramayu, tidak ada nama F-Kamis.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Uji-lacak Maksimal saat Bali Buka Penerbangan Luar Negeri

"Dari 2016-2021, F-Kamis itu tidak ada datanya dalam daftar kita," ujarnya, Jumat, 8 Oktober 2021.

Adi Purnomo mengatakan, sesuai undang-undang, baik LSM, Ormas, maupun Yayasan wajib mendaftar ke Kesbangpol.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Baca Juga: KPU Kabupaten Wonogiri Bersinergi Sukseskan Vaksinasi Menuju Pesta Demokrasi 2024

Jika tidak tercantum di Kesbangpol kabupaten/kota, LSM atau ormas tidak boleh berkegiatan di daerah tersebut.

Kasi Politik Dalam Negeri Kesbangpol Indramayu, Adi Purnomo saat Memberikan Keterangan
Kasi Politik Dalam Negeri Kesbangpol Indramayu, Adi Purnomo saat Memberikan Keterangan (Humas Politik Dalam Negeri Kesbangpol Indramayu)

Tidak tercantumnya F-Kamis di Kesbangpol pun, disampaikan Adi Purnomo, bisa diartikan pula F-Kamis adalah LSM ilegal.

"Iya bisa disebut juga ilegal karena setelah saya cek data dari tahun 2016-2021 ini, saya tidak melihat data tentang F-Kamis," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amraf

Sumber: Kasi Politik Dalam Negeri Kesbangpol Indramayu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X